Seorang dukun cabul gagahi seorang ibu. Begini kronologisnya.
DARA | Dukun cabul itu adalah R berusia 37 tahun warga Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan korbannya yakni YN seorang ibu berusia 33 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, dalam konferensi pers menceritakan kornologisnya. Dikatakannya aksi cabul itu berawal ketika YN hendak berobat.
“Lalu R mengobatinya. Namun, ia meminta YN agar diruqiyah dan YN pun setuju,” ujar Kapolres, Rabu (6/12/2023).
Dikatakan R, bahwa YN penyakitnya ada di daerah vital sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh sebanyak tiga kali.
YN pun tak berdaya. Menyetujui permintaan R.
Namun, kemudian YNnlapor hingga akhirnya R dibekuk polisi.
Atas perbuatannya, kata kapolres, R terancam pasal pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun.
Editor: denkur | Foto: Ist