Gagahi Pasiennya, Seorang Dukun Cabul Dibekuk Polisi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang dukun cabul gagahi seorang ibu. Begini kronologisnya.

DARA | Dukun cabul itu adalah R berusia 37 tahun warga Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan korbannya yakni YN seorang ibu berusia 33 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, dalam konferensi pers menceritakan kornologisnya. Dikatakannya aksi cabul itu berawal ketika YN hendak berobat.

“Lalu R mengobatinya. Namun, ia meminta YN agar diruqiyah dan YN pun setuju,” ujar Kapolres, Rabu (6/12/2023).

Dikatakan R, bahwa YN penyakitnya ada di daerah vital sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh sebanyak tiga kali.

YN pun tak berdaya. Menyetujui permintaan R.

Namun, kemudian YNnlapor hingga akhirnya R dibekuk polisi.

Atas perbuatannya, kata kapolres, R terancam pasal pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru