DARA | JAKARTA – Heboh soal gaji gubernur. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam rapat kerja nasional kemarin, meminta gaji gubernur dinaikkan, sebab nilai gaji yang selama ini diterima, katanya jauh lebih kecil dari gaji anggota DPRD yang mencapai Rp70 juta per bulan.
Lalu berapa sebanarnya gaji gubernur? Sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tercantum dalam aturan itu bahwa gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta, berdasarkan Keppres No 59 Tahun 2003.
Gaji pokok wakil gubernur Rp 2,4 juta dan tunjangan Rp 4,32 juta. Namun, baik gubernur maupun wakilnya masih mendapat fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.***
Editor: denkur