Penerapan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digelar hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
DARA – Pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu berlaku di ruas Jalan Mangunsarkoro, Cianjur mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB setiap harinya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang sebagai satu di antara upaya mengendalikan mobilitas masyarakat dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Kami terus lakukan evaluasi termasuk penerapan ganjil genap, dan hingga saat ini masih efektif sebagai upaya mengendalikan mobilitas masyarakat, terutama di jam-jam sibuk,” kata Herman, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Dijelaskan Herman, perkembangan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur terus mengalami perbaikan. Hal itu terbukti dengan jumlah penambahan angka terkofirmasi positif hanya 400 kasus baru per pekan.
“Dengan situasi pandemi ini merubah kebiasaan baru, ini dijadikan modal untuk kedepannya agar bangsa kita menjadi bangsa yang sehat, cerdas, dan pola hidup bersih,” ujarnya.
Selain itu, untuk tingkat keterisian tempat tidur d ruang isoal Covid-19 di sejumlah rumah sakit milik pemerintah juga terus mengalami penurunan.
Seperti di RSUD Sayang tingkat keterisian mengalami penurunan dari sebelumnya 47 persen kini menjadi 28 persen, RSUD Cimacan dari sebelumnya tingkat keterisian tempat tidur mencapai 27 persen, kini menjadi 19 persen.
Selain itu untuk tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Pagelaran nol persen, dan tingkat keterisian tempat tidur di pusat isolasi Bumi Ciherang, Pacet mencapai 40 persen.
“Ini prestasi yang sangat luar biasa, tentunya saya berterimakasih. Penerapan PPKM level 3 berhasil dalam upaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19,” jelasnya.
Namun Herman meminta masyarakat agar tidak euforia dengan capaian yang diraih. Masyarakat diimbau untuk tetap taat protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.
Sementara itu, berdasarkan data website covid19.cianjurkab.go.id kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 12.578 kasus, dengan angka pasien sembuh sebanyak 10.836 pasien.
Untuk pasien yang masih menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 1.161 pasien, dan kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 327 kasus.***
Editor: denkur