Selain menjadi pengedar, NFF juga diketahui menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. Bahkan sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pemakai sabu-sabu.
DARA| Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang oknum mahasiswa dari salah satu universitas swasta ternama di Kota Bandung berinisial NFF (23). Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tersebut ditangkap polisi karena diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, berdasarkan pengakuannya selama ini tersangka NFF memasarkan sabu-sabu kepada kalangan sesama mahasiswa dan mahasiswi baik di kota Bandung maupun di Garut.
Wirdhanto menyebutkan, keuntungan yang didapat NFF dari menjual sabu-sabu cukup besar bahkan mencapai hingga ratusan juta rupiah, karena untuk satu paket kecil per gramnya ia jual seharga Rp1 juta.
“NFF ini sudah beroperasi selama 3 tahun, sasarannya kalangan mahasiswa dan mahasiswi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu mencapai ratusan juta rupiah, paling sedikit ia menjual satu paket sabu seharga Rp1 juta,” ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (5/12/2022).
Menurut Wirdhanto, selain menjadi pengedar, NFF juga diketahui menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. Bahkan sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pemakai sabu-sabu.
Wirdhanto menambahkan, selain NFF, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dalam kasus penyalahgunan narkoba. Ketiganya adalah AM (43), HW (34), dan RH (30), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Garut.
Wirdhanto menuturkan, salah satu tersanga yaitu AM diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di 2009 dan kasus penganiayaan di 2014. Sama seperti halnya NFF, lanjut Wirdhanto, tersangka AM juga ditangkap karena menjual sabu-sabu.
“Sementara tersangka HW dan RH, ungkapnya, merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah seperti tukang parkir dan tukang ojek,” ucapnya.
Wirdhanto mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6,2 gram sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang dari berbagai merk dan jenis.
Menurut Wirdhanto, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia menyebutkan, untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor: Maji