Gara-gara Ini Mahasiswa Ditangkap Polisi

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jimi Ridwan Sihite, memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (5/12/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jimi Ridwan Sihite, memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (5/12/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Selain menjadi pengedar, NFF juga diketahui menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. Bahkan sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pemakai sabu-sabu.


DARA| Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang oknum mahasiswa dari salah satu universitas swasta ternama di Kota Bandung berinisial NFF (23). Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tersebut ditangkap polisi karena diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, berdasarkan pengakuannya selama ini tersangka NFF memasarkan sabu-sabu kepada kalangan sesama mahasiswa dan mahasiswi baik di kota Bandung maupun di Garut.

Wirdhanto menyebutkan, keuntungan yang didapat NFF dari menjual sabu-sabu cukup besar bahkan mencapai hingga ratusan juta rupiah, karena untuk satu paket kecil per gramnya ia jual seharga Rp1 juta.

“NFF ini sudah beroperasi selama 3 tahun, sasarannya kalangan mahasiswa dan mahasiswi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu mencapai ratusan juta rupiah, paling sedikit ia menjual satu paket sabu seharga Rp1 juta,” ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (5/12/2022).


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jimi Ridwan Sihite, menghadirkan para pelaku saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (5/12/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

 

Menurut Wirdhanto, selain menjadi pengedar, NFF juga diketahui menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. Bahkan sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pemakai sabu-sabu.

Wirdhanto menambahkan, selain NFF, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dalam kasus penyalahgunan narkoba. Ketiganya adalah AM (43), HW (34), dan RH (30), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Garut.

Wirdhanto menuturkan, salah satu tersanga yaitu AM diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di 2009 dan kasus penganiayaan di 2014. Sama seperti halnya NFF, lanjut Wirdhanto, tersangka AM juga ditangkap karena menjual sabu-sabu.

“Sementara tersangka HW dan RH, ungkapnya, merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah seperti tukang parkir dan tukang ojek,” ucapnya.

Wirdhanto mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6,2 gram sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang dari berbagai merk dan jenis.

Menurut Wirdhanto, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia menyebutkan, untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Lima Contoh Ucapan Hari Guru Nasional
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Berita Terbaru