Gara-gara Ini Mahasiswa Ditangkap Polisi

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jimi Ridwan Sihite, memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (5/12/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jimi Ridwan Sihite, memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (5/12/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Selain menjadi pengedar, NFF juga diketahui menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. Bahkan sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pemakai sabu-sabu.


DARA| Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang oknum mahasiswa dari salah satu universitas swasta ternama di Kota Bandung berinisial NFF (23). Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tersebut ditangkap polisi karena diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, berdasarkan pengakuannya selama ini tersangka NFF memasarkan sabu-sabu kepada kalangan sesama mahasiswa dan mahasiswi baik di kota Bandung maupun di Garut.

Wirdhanto menyebutkan, keuntungan yang didapat NFF dari menjual sabu-sabu cukup besar bahkan mencapai hingga ratusan juta rupiah, karena untuk satu paket kecil per gramnya ia jual seharga Rp1 juta.

“NFF ini sudah beroperasi selama 3 tahun, sasarannya kalangan mahasiswa dan mahasiswi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu mencapai ratusan juta rupiah, paling sedikit ia menjual satu paket sabu seharga Rp1 juta,” ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (5/12/2022).


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jimi Ridwan Sihite, menghadirkan para pelaku saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (5/12/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

 

Menurut Wirdhanto, selain menjadi pengedar, NFF juga diketahui menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. Bahkan sebelumnya ia pernah menjalani rehabilitasi karena merupakan pemakai sabu-sabu.

Wirdhanto menambahkan, selain NFF, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain dalam kasus penyalahgunan narkoba. Ketiganya adalah AM (43), HW (34), dan RH (30), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Garut.

Wirdhanto menuturkan, salah satu tersanga yaitu AM diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di 2009 dan kasus penganiayaan di 2014. Sama seperti halnya NFF, lanjut Wirdhanto, tersangka AM juga ditangkap karena menjual sabu-sabu.

“Sementara tersangka HW dan RH, ungkapnya, merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah seperti tukang parkir dan tukang ojek,” ucapnya.

Wirdhanto mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6,2 gram sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang dari berbagai merk dan jenis.

Menurut Wirdhanto, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia menyebutkan, untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:15 WIB

Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB