Gara-gara Minta Uang, Suami Tega Bunuh Istri

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Minta Uang, Suami Tega Bunuh Istri

DARA | INDRAMAYU – Seorang pria cekik leher istrinya hingga tewas hanya karena dimintai uang.

Peristiwa itu terjadi Agustus 2020 lalu, kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto dalam jumpa pers di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kapolres, pembunuhan yang dilakukan M terjadi di Desa Bangodua blok Pemengkang Rt008 Rw004 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Bermula saat istrinya yaitu JH meminta uang Rp150 ribu kepada tersangka M. Karena tersangka tidak memiliki uang, terjadilah pertengkaran hingga akhirnya korban mengusir tersangka dari rumah.

Masih kata Kapolres, tersangka emosi akhirnya korban dicekik lehernya sampai meninggal dunia. Selanjutnya dalam kondisi meninggal, korban ditinggalkan oleh tersangka.

“Kemudian setelah kembali ke rumah dan melihat istrinya sudah tidak bernyawa, spontan tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban di dalam kamar,” kata mantan Kapolres Cirebon ini.

Ditambahkannya, selang beberapa hari kemudian warga merasa kehilangan korban dan menanyakan kepada tersangka, dan jawaban tersangka bahwa istrinya sedang keluar mencari kerja.

“Karena masyarakat curiga dengan bau busuk kemudian saksi bersama kepala desa mendatangi rumah tersangka. Karena pintunya terkunci kemudian masuk lewat jendela. Setelah masuk dalam rumah dan mencari sumber bau tersebut ditemukanlah jenazah korban dikubur di bawah kasur tersebut,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya tersangka M dikenakan pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahin 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah buku nikah, 1 (satu) buah spanduk warna hitam, 2 (dua) buah karung plastik bekas, 1 (satu) potong kain tapih, 1 (satu) potong papan bekas, 5 (lima) potong pakaian bekas dan2 (dua) potong kayu diamankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB