Garong Toko Dibekuk Polisi, Begini Petualangannya

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta bandung gelar ekspose penangkapan pencuri ruko (Foto: Istimewa)

Polresta bandung gelar ekspose penangkapan pencuri ruko (Foto: Istimewa)

Dua bandit diringkus jajaran Polresta Bandung. Mereka spesialis pembobol toko. Beroperasi di Bandung, Garut dan Tasikmalaya.


DARA – Dua terduga pelaku itu berinisial E (48) dan Aep (31). Diketahui sudah puluhan kali menjalankan aksi pencuriannya.

Mereka hanya berbekal linggis besar dan kunci pemotong, selalu berhasil menggasak berbagai macam barang di puluhan toko.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan cara mereka menjalankan aksinya dengan diawali patroli mencari sasaran.

“Setelah memastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/8/2021).

Kombes Hendra menuturkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.

“Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya,” ujarnya.

Saat beraksi, E dan AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.

“Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya,” ujar Kombes Hendra.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga televisi, tiga timbangan, sebuah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, sembilan karung beras berukuran 5 kilo, dua karung beras ukuran 25 kilo, 100 buah tabung gas tiga kilo, dan dua unit mesin fotocopy.

Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Minggu, 13 April 2025 - 23:37 WIB

Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB