Garong Toko Dibekuk Polisi, Begini Petualangannya

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta bandung gelar ekspose penangkapan pencuri ruko (Foto: Istimewa)

Polresta bandung gelar ekspose penangkapan pencuri ruko (Foto: Istimewa)

Dua bandit diringkus jajaran Polresta Bandung. Mereka spesialis pembobol toko. Beroperasi di Bandung, Garut dan Tasikmalaya.


DARA – Dua terduga pelaku itu berinisial E (48) dan Aep (31). Diketahui sudah puluhan kali menjalankan aksi pencuriannya.

Mereka hanya berbekal linggis besar dan kunci pemotong, selalu berhasil menggasak berbagai macam barang di puluhan toko.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan cara mereka menjalankan aksinya dengan diawali patroli mencari sasaran.

“Setelah memastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/8/2021).

Kombes Hendra menuturkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.

“Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya,” ujarnya.

Saat beraksi, E dan AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.

“Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya,” ujar Kombes Hendra.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga televisi, tiga timbangan, sebuah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, sembilan karung beras berukuran 5 kilo, dua karung beras ukuran 25 kilo, 100 buah tabung gas tiga kilo, dan dua unit mesin fotocopy.

Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB