Garong Toko Dibekuk Polisi, Begini Petualangannya

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta bandung gelar ekspose penangkapan pencuri ruko (Foto: Istimewa)

Polresta bandung gelar ekspose penangkapan pencuri ruko (Foto: Istimewa)

Dua bandit diringkus jajaran Polresta Bandung. Mereka spesialis pembobol toko. Beroperasi di Bandung, Garut dan Tasikmalaya.


DARA – Dua terduga pelaku itu berinisial E (48) dan Aep (31). Diketahui sudah puluhan kali menjalankan aksi pencuriannya.

Mereka hanya berbekal linggis besar dan kunci pemotong, selalu berhasil menggasak berbagai macam barang di puluhan toko.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan cara mereka menjalankan aksinya dengan diawali patroli mencari sasaran.

“Setelah memastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/8/2021).

Kombes Hendra menuturkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.

“Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya,” ujarnya.

Saat beraksi, E dan AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.

“Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya,” ujar Kombes Hendra.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga televisi, tiga timbangan, sebuah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, sembilan karung beras berukuran 5 kilo, dua karung beras ukuran 25 kilo, 100 buah tabung gas tiga kilo, dan dua unit mesin fotocopy.

Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Ayep Zaki Tancap Gas Berantas Korupsi di Kota Sukabumi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB