Garut belum siap memberlakukan pembelajaran tatap muka. Itu disemua jenjang pendidikan. Selama wabah Covid-19 masih menjalar pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
DARA – Bupati pun terbitkan surat edaran, SE nomor420/42/Disdik, tertanggal 8 Januari 2021, isinya tetap menerapkan strategi pembelajaran daring untuk semester genap ini.
“PAUD, SD/MI, SMP/MTs, PKBM/LPK dan lainnya, proses belajar mengajar (PBM) tidak dilakukan secara tatap muka langsung,” begitu ini surat edaran itu.
“Strategi pembelajaran tetap dilaksanakan dengan sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dengan strategi Belajar Di Rumah (BDR) dan menerapkan Teknis Proses Pembelajaran Daring dan Luring (Luar Jaringan) sebagaimana mestinya,” tulisnya.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk tetap melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan di instansi yang bersangkutan.
“Seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran dan pelayanan pendidikan sebagaimana poin (2) diatas, serta dengan memperhatikan ketentuan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tanpa terkecuali,” tulis bupati.
Surat Edaran ini, kata bupati mulai efektif sejak diterbitkan. “Surat edaran ini, mulai efektif sejak diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.” ujarnya.
Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan analisa hasil perkembangan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut yang semakin mengkhawatirkan dan dengan tujuan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dan masyarakat.***
Editor: denkur