DARA | GARUT – Sebanyak 56 ribu lowongan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. Pendaftaran dilakukan sejak 28 Februari hingga 5 Maret 2019.
Divisi SDM dan Sosdiklih Panmas KPU Garut, Nuni Nurbayani, menyebut pembentukan KPPS dilaksanakan mulai 28 Februari 2019. Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan di Garut totalnya mencapai 56.392.
“Petugas KPPS itu akan bertugas di seluruh TPS yang ada di Garut yang jumlahnya mencapai 8.056. Dengan formasi tiap TPS tujuh orang KPPS,” ujar Nuni di Kantor KPU Garut, Minggu (3/3/2019).
Seleksi penerimaan anggota KPPS ini merujuk pada pasal 59 Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka.
“Yang tak kalah pentingnya juga disebutkan penerimaan angota KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, para anggota KPPS yang terpilih akan ditetapkan tanggal 27 Maret. Tugas KPPS pada Pemilu tahun ini cukup berat karena harus mengawal lima proses pemilihan. ***
Wartawan : Benny