Garut Resmi Berlakukan PSBB di 26 Kecamatan

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Pemerintah Kabupaten Garut mulai Selasa kemarin, 12 Januari 2021, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 26 kecamatan, dengan motto “Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan”.


DARA – PSBB itu berlaku selama 14 hari, dari 12 hingga 25 Januari 2021.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, proses penegakan hukum dikoordinir langsung Kapolres Garut selaku Wakil Ketua I Satgas.

Pelaku teknis penegakan perda dan perkada itu Satpol PP. Tapi kordinasinya langsung oleh Wakil Ketua I Satgas Covid 19, Kapolres Garut dibackup Dandim 0611, Kejari Garut dan Ketua Pengadilan Negeri Garut.

“Jadi sekarang komando untuk penegakan hukum, pendisiplinan dilaksanakan koordinasinya oleh Wakil Ketua Satgas. Ini hasil SK Bupati tentang pembentukan Satgas Covid-19 yang terbaru,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Sedangkan untuk penanganan di kewilayahan, kata bupati, pihaknya memerintahkan kepada Asda I dan kabag pemerintahan disampaikan penekanan kembali terhadap SK Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Satgas tingkat desa dan Satgas RW, untuk mensosialisasikan melalui camat agar semakin masif dalam penegakan protokol kesehatan.

“Saya merasa sedih karena setiap hari satu atau dua orang meninggal dunia,” ujarnya.

Bupati menyebutkan, karena sekarang ini akan berada dalam pemberlakuan PSBB, maka dalam 14 hari ini selaku ketua Satgas (Covid-19) ia akan all out untuk melakukan langkah–langkah kongkrit dalam penegakkan protokol kesehatan.

Bupati menuturkan, untuk protokol kesehatan di Kabupaten Garut mempunyai rangking yang sangat jelek. Pihaknya menilai, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kabupaten Garut kualifikasinya cukup jelek.

“Nah oleh sebab itu, maka penindakan yang harus dilakukan terukur supaya kerja kita cepat. Untuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa sementara ini agar ditiadakan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB