Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakaplres, Kompol Dhoni Erwanto, menunjukan barang bukti saat  konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024)(Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakaplres, Kompol Dhoni Erwanto, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024)(Foto: Istimewa)

Dua terduga pelaku curanmor diciduk Sat Reskrim Polres Garut.

DARA | Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan kedua terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AWS (49) alias Cobra warga Garut dan A (34) alias Adok warga Lampung.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Karangpawitaan dan Leuwigoong.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Garut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

“Saat di amankan dua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, tersangka AWS diamankan di wilayah Garut. Sedangkan tersangka A alias Adok ditangkap di dalam Bus di Jalan Tol Jakarta–Cikampek saat akan melarikan diri ke Lampung.

Dalam penangkapan ini, lanjut kapolres, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T atau astag, 2 buah mata kunci astag, 1 buah kunci pembuka tutup magnet, 1 buah kunci merk honda, 1 buah dompet berwarna hitam dan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Berdasarkan pengakuannya, menurut Fajar, kedua pelaku melakukan aksinya dari tanggal 5 sampai 10 November 2024 di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dan berhasil menggasak 6 buah sepeda motor.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Fajar menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Cobra dan Adok di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru