Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakaplres, Kompol Dhoni Erwanto, menunjukan barang bukti saat  konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024)(Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakaplres, Kompol Dhoni Erwanto, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024)(Foto: Istimewa)

Dua terduga pelaku curanmor diciduk Sat Reskrim Polres Garut.

DARA | Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan kedua terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AWS (49) alias Cobra warga Garut dan A (34) alias Adok warga Lampung.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Karangpawitaan dan Leuwigoong.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Garut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

“Saat di amankan dua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, tersangka AWS diamankan di wilayah Garut. Sedangkan tersangka A alias Adok ditangkap di dalam Bus di Jalan Tol Jakarta–Cikampek saat akan melarikan diri ke Lampung.

Dalam penangkapan ini, lanjut kapolres, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T atau astag, 2 buah mata kunci astag, 1 buah kunci pembuka tutup magnet, 1 buah kunci merk honda, 1 buah dompet berwarna hitam dan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Berdasarkan pengakuannya, menurut Fajar, kedua pelaku melakukan aksinya dari tanggal 5 sampai 10 November 2024 di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dan berhasil menggasak 6 buah sepeda motor.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Fajar menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Cobra dan Adok di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB