Dua terduga pelaku curanmor diciduk Sat Reskrim Polres Garut.
DARA | Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan kedua terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AWS (49) alias Cobra warga Garut dan A (34) alias Adok warga Lampung.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Karangpawitaan dan Leuwigoong.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Garut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
“Saat di amankan dua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, tersangka AWS diamankan di wilayah Garut. Sedangkan tersangka A alias Adok ditangkap di dalam Bus di Jalan Tol Jakarta–Cikampek saat akan melarikan diri ke Lampung.
Dalam penangkapan ini, lanjut kapolres, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T atau astag, 2 buah mata kunci astag, 1 buah kunci pembuka tutup magnet, 1 buah kunci merk honda, 1 buah dompet berwarna hitam dan 6 unit sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan pengakuannya, menurut Fajar, kedua pelaku melakukan aksinya dari tanggal 5 sampai 10 November 2024 di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dan berhasil menggasak 6 buah sepeda motor.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Fajar menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Cobra dan Adok di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.***
Editor: denkur