Gawat… Bandung Mendekati Zona Merah, Ruang Publik Kembali Ditutup

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: prasetyo)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: prasetyo)

Pemerintah Kota Bandung berencana memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), salah satunya menutup sejumlah ruang publik.


DARA | BANDUNG – “Alun-alun dan taman-taman kita tutup. Alun-alun Cicendo, Regol, Ujungberung, Asia-Afrika saya minta benar-benar terjaga. Jangan dulu dipergunakan untuk masyarakat. Mohon maaf karena itu berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (18/11/2020).

Tak hanya itu, Ema juga meminta para camat dan lurah lebih masif menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan penanganan masalah Covid-19. Hal itu wajib dilakukan di kesempatan bertemu dengan warga.

Langkah cepat ini perlu dilakukan dengan seluruh gugus tugas dari level kota, kecamatan hingga kelurahan mengingat situasi terkini mobilisasi masyarakat yang semakin tinggi.

“Terjadi pergerakan-pergerakan yang harus kita antisipasi,” tuturnya.

Selain itu, Ema kembali mengingatkan kepada warga Kota Bandung untuk lebih mewaspadai klaster keluarga, yang angkanya sudah bergerak di 30 persen. Faktor penyebabnya, diutarakan dia, mayoritas dari kontak erat.

“Misalkan ada orang yang bekerja di wilayah zona merah dan berkontak erat dengan pihak keluarganya. Idealnya kita terus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun (3M1T). Bahkan, dengan anggota keluarga sekali pun. Interaksi dengan keluarga relatif lebih aman, akan tetapi kalau sudah keluar lingkungan keluarga itu suatu keniscayaan, wajib menerapkan 3M 1T,” ujar Ema.

Sedangkan mengenai relaksasi sektor perekonomian, Ema yang juga Sekretaris Daerah Kota Bandung, mengaku akan mengevaluasinya. Pihaknya akan tegas menegakkan sanksi terhadap pelanggar aturan perwal adaptasi kebiasaan baru.

“Kita ini sudah zonanya masih oranye, tapi sudah mendekat ke zona merah. Kalau masuk zona merah maka perwal mutlak harus direvisi, karena masalah daya tampung akan kembali menjadi 30 persen. Mari kita berkomitmen dan disiplin. Penegakkan ini harus kita maksimalkan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB

BANDUNG UPDATE

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:26 WIB

BANDUNG UPDATE

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:57 WIB