Gedung Sate ditutup hingga 14 Agustus 2020. Itu dilakukan setelah disinyalir ada sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang terpapar Covid-19.
DARA | BANDUNG – Penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan surat tersebut, baik masjid, command center, kantin, museum, dan area publik Gedung Sate alami penutupan sementara. Bahkan, pegawai dititahkan bekerja dari rumah (work from home) selama penutupan tersebut.
Menanggapi itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, timnya akan melakukan pemetaan, penelusuran, dan pemberlakuan tes bagi masyarakat Kota Bandung yang berada di wilayah sekitar Gedung Sate.
Meski penularan terjadi di lingkungan Gedung Sate, antisipasi tetap diperlukan guna kenyamanan warga yang berada di tujuh RW.
“Jujur saja, saya baru tahu Gedung Sate ditutup karena adanya kasus baru di sana. Tapi tim kami nanti bersama aparat kewilayahan pasti akan melakukan traking, tracing, dan testing kepada masyarakat di Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan. Kami akan bergerak cepat sebagai upaya menenangkan psikologis masyarakat di sana,” ujar Ema, di Gedung DPRD Kota Bandung. Kamis (30/7/2020).
Ema belum bisa memastikan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) diterapkan di wilayah tersebut, bila nantinya dari esklasi pemeriksaan ditemukan adanya penularan kluster kepada masyarakat sekitar, seperti halnya di Kecamatan Cidadap.
“Untuk menutup Jalan Diponegoro dan ruas jalan di sekitarnya akan sulit dilakukan, karena arus lalu lintas kendaraan datang dan melintasi jalan itu. Beda halnya dengan saat terjadi kasus di Secapa AD, dimana aspek kontur geografis tidak terlalu sulit, kami hanya menutup akses di Jalan Panorama, Cisatu, dan Hegarmanah. Tapi, kalau Jalan Diponegoro sulit untuk menerapkan hal tersebut,” pungkas Ema.***
Editor: denkur