Gegara Corona, Tahun Ini tidak Ada Ujian Nasional, Begini Sikap Disdik Jabar

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikjabar

Disdikjabar

Gegara corona tahun ini tidak ada ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan. Demikian keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


DARA – Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021. Diantaranya menyatakan: “Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan ini berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.”

Seperti dilandir laman disdikjabar dari http://kemdikbud.go.id, Kamis lalu (4/2/2021), dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan, yaitu:

Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut:

Portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: denkur | Sumber: disdikjabar

Berita Terkait

Dunia Pendidikan di Jawa Barat Terapkan Pendekatan Deep Learning, Ini Penjelasannya
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:56 WIB

Dunia Pendidikan di Jawa Barat Terapkan Pendekatan Deep Learning, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:41 WIB

Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY

Senin, 6 Januari 2025 - 13:10 WIB

Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Berita Terbaru