Gejalanya Merambat dalam Kehidupan Umat, Kiyai Cholil Rekomendasikan Kode Etik Ukhuwah dalam Politik

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis
(Foto: Republika/Putra M. Akbar)

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis (Foto: Republika/Putra M. Akbar)

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, merekomendasikan perumusan kode etik politik oleh MUI mengingat kontestasi lima tahunan kian kental terasa dan gejala politisnya sudah merambat dalam kehidupan umat.


DARA – “Kita paham ekses perpolitikan di masa lalu yang hingga saat ini masih kita rasakan dapat membelah ukhuwah kita. Untuk itu MUI perlu menjadi himayatul ummah dan riayatud daulah,” ujarnya dalam acara Serasehan Kode Etik Ukhuwah Islam dalam Bidang Politik, Rabu (20/3/2022).

Dalam acara Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI itu, Kiai Cholil mengatakan perumusan kode etik tidak hanya berjibaku dengan norma halal-haram terhadap suatu tindakan politis. Tapi meliputi tindakan etis di mana letak kelayakan dan kesantunan kita dalam konteks persaudaraan.

Menurutnya, kedamaian dan kehangatan bernegara tidak akan pernah terbina jika masalah politik dapat merusak tatanan ukhuwah, sehingga MUI sebagai lembaga yang memayungi seluruh ormas Islam di Indonesia berada di garda depan dalam memberikan tuntunan politik melalui konsep trilogi ukhuwah kepada umat sehingga tidak ada perpecahan lagi.

“Kita mengenal trilogi ukhuwah dalam Islam, yakni ukhuwah Islamiyah, wathaniyah dan basyariyah. Penyempurnaan dari tiga ukhuwah itu akan membentuk insan kamil yang bisa menyeimbangkan antara urusan zahir dan batin,” ujar pengasuh Pesantren Cendikia Amanah itu, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, perumusan kode etik politik oleh MUI merupakan suatu kesepakatan yang melibatkan banyak pihak. Rumusan itu menjadi aspirasi bersama yang dalam pengambilannya tidak didapati monopoli dan kesewenag-wengangan pihak tertentu.

“Jadi MUI mengeluarkan pedoman tidak kemudian harus dilakukan. Tetapi MUI menjadi perekat dalam tenda besar bagaimana semuanya bisa terakomodir dalam memberikan pendapat terkait rekatnya ukhuwah,” kata Kiai Cholil menegaskan. (A Fahrur Rozi/Fakhruddin)

Editor: denkur | Sumber: MUI

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Berita Terbaru