Terduga pelaku penggelapan uang Yayasan Tadika Puri, berinisial AS (40) diciduk Datreskrim Polres Cianjur Jawa Barat, Kamis (5/11/2020).
DARA | CIANJUR – Kanit Idik II Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Warman mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Jalan Kenten City Ruko Blok A2 Kelurahan Sako, Kecamatan Sukamaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Teptnya di sebuah ruko yang dijadikan kantor PT Nusa Pratama, perusahaan baru yang dikelola pelaku.
“Terduga pelaku adalah mantan manajer marketing di Yayasan Tadika Puri. Ditangkap setelah ada laporan polisi dari pihak yayasan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukannya senilai Rp140.355.000,” kata Ipda Dadang, kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Ipda Dadang juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya terduga pelaku mengajukan penambahan anggaran operasional untuk kantor cabang yang sempat dipimpinnya. Namun, setelah pengajuan penambahan anggaran itu cair, justru uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terduga pelaku diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan. Awalnya pelaku berdalih anggaran yang diajukannya itu untuk membeli kendaraan inventaris, sewa ruko dan pembelian peralatan kantor. Namun, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selama dalam pengejaran polisi, lanjut Ipda Dadang, terduga pelaku berpindah-pindah hotel untuk menghindari kejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ipda Dadang, terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.
“Terduga pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Yayasan Tadika Puri, Hendro mengungkapkan akibat perbuatan terduga pelaku, pihak yayasan mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Terduga pelaku sempat menjabat sebagai manajer marketing selama lebih kurang enam bulan di yayasan kami. Tapi saat ini sudah dipecat,” kata Hendro.
Hendro mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Cianjur yang telah membantu mengungkap hingga menangkap pelaku.***
Editor: denkur