Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dalam oprasi gabungan yang digelar bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Tasikmalaya, Kamis (11/5/2023).
DARA | Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan berawal dari penyelidikan Intel Satpol PP Kabupaten Garut mengenai adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Menurut Eko, dalam operasi gabungan yang dibantu unsur TNI-Polri tersebut, berhasil diamankan jutaan batang rokok dalam kemasan tanpa cukai siap edar yang tersimpan dalam satu unit mobil box double engkel di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Selain barang bukti jutaan batang rokok, kata Eko, juga turut diamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar barang ilegal tersebut.
“Satu mobil box double engkel penuh rokok tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Kiara Indah Cibiuk. Rencananya rokok ilegal itu akan diedarkan di daerah Garut dan Cianjur,” ujarnya.
Kasatpol PP yang akrab dipanggil Eko itu, memperkirakan rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan mulai Pk. 04.00 dini hari itu berjumlah 2 juta batang.
Eko menyebutkan, razia dimulai dari pasar Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupoaten Garut dan menemukan beberapa karung rokok ilegal dan menangkap 1 orang diduga pelaku pengedar yang biasa beroperasi dari kampung ke kampung menggunakan sepeda motor.
“Asal barangnya disinyalir dari Madura. Adapun mobil Box double engkel yang digunakan mengangkut jutaan rokok ilegal tersebut menggunakan plat nomor palsu,” katanya.
Editor: denkur