Jelang penetapan PPKM di Kota Banjar oleh pemerintah pusat, satgas penanganan Covid-19 Kota Banjar mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha, Senin (6/9/2021).
DARA – Pertemuan itu juga diisi dengan sosialisasi serta pengarahan bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan operasional selama penerapan PPKM.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, pertemuan diadakan guna memberikan pengarahan bagi para pelaku usaha mengenai langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di lingkungan tempat usaha.
Pendampingan dan supervisi yang dilakukan polisi serta satgas kepada pelaku usaha selama ini dinilai mampu mengangkat status Kota Banjar dari level IV ke level III.
Kapolres optimis dengan melihat jumlah kasus positif yang melandai selama dua minggu terakhir, Kota Banjar diprediksikan masuk level II.
“Ini penegasan kembali, kalau kita pahami lagi, bahwa kami yang ada di Banjar, satgas beserta seluruh komponen, berusaha bagaimana pencegahan covid dapat tertangani dengan baik dan ekonomi tetap berjalan,” ujar kapolres.
Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, saat ini Kota Banjar masih dalam level III. Bagi para pelaku usaha jumlah pegawai yang diperbolehkan untuk masuk sebanyak 25 persen.
AKBP Ardiyaningsih mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai regulasi bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasionalnya di level II.
“Pelaku usaha saat ini di level III masih 25 persen kalau nanti di level III 50 persen, nah ini kita persiapkan karena secara statistik kita sudah menurun, baik kasus terkonfirmasi dan ketersediaan BOR juga bagus,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan meski kasus covid makin melandai namun terlena, sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
“Berapapun levelnya apalagi kita menuju level II tetap prokes, jangan abai dan jangan euforia,” ujarnya.
Pertemuan yang diadakan di aula Setda Kota Banjar juga dihadiri Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana, Kajari Ade Hermawan, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, serta perwakilan beberapa OPD.***
Editor: denkur