Polsek Pameungpeuk, Garut, gelar razia minuman keras (miras).
DARA | Razia digelar Sabtu 9 September 2023. Berhasil menyita ratusan miras dari dua lokasi, yakni dari Kampung Bunisari dan Kampung Sayang Heulang.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dindin Maoludin, mengatakan razia digelar selain sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak pidana yang diakibatkan oleh miras, seperti tawuran, penganiayaan dan pencurian, juga mencegah kecelakaan lalulintas.
“Miras ini disita dari I warga Kampung Bunisari, Desa Mancagahar, dan J di Kampung Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk,” ujarnya, Minggu (10/9/2023).
Menurut AKP Dindin, dari kedua lokasi tersebut petugas menyita 103 botol, diantaranya terdiri dari vibe dua botol, ice land 10 botol, anggur kawa-kawa 21 botol, arak kecil cap orang tua 40 botol, arak besar cap orang tua 10 botol, anggur putih 1 botol, inti sari 4 botol, wiskhy manison sembilan botol, guinness tiga botol, dan bir bintang tiga botol.
“Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dan penjual di berikan pembinaan dan Tipiring,” ujar kapolsek seraya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada petugas jika diketahui ada yang menjual miras maupun obat terlarang.
Editor: denkur