Ada 38 warga binaan yang diusulkan untuk menjalani program integrasi.
DARA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
TPP berlangsung di pelataran Cafe Lasgar, Lapas Kelas IIA Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabuaten Garut, Jumat (20/9/2024).
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik), Bambang Setiawan, selaku Ketua TPP yang memimpin jalannya sidang mengatakan, ada 38 warga binaan yang diusulkan untuk menjalani program integrasi.
Mereka terdiri dari 30 WBP untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 WBP untuk Cuti Bersyarat (CB).
Setiawan juga mengatakan, semua WBP yang diusulkan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Menurutnya, para WBP yang diusulkan telah menjalani berbagai program pembinaan, antara lain
santri 20 orang, industri 14 orang, pramuka dua orang, open camp 1 orang, dan kebersihan 1 orang, dan tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan pelanggaran tata tertib yang dicatat dalam Reg F.
“Sidang TPP merupakan indikator penting dalam tahapan pembinaan di dalam Lapas. Ini merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak yaitu anggota sidang TPP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin.
Hal ini, lanjut Rusdedy, bertujuan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di dalam Lapas.
Rusdedy menyebutkan, seluruh anggota yang terdiri dari jajaran Pejabat Struktural Lapas Garut, menyetujui usulan tersebut setelah memberikan pendapat secara langsung dan tertulis pada buku sidang.
“Hasil sidang TPP selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP untuk mendapatkan penetapan,” katanya.
Rusdedy berharap, program integrasi ini dapat membantu proses reintegrasi WBP ke dalam masyarakat, sejalan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.***
Editor: denkur