Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggeledah Kantor Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Garut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Rabu (10/8/2022).
DARA – Usai melakukan penggeledahan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut terlihat keluar sambil membawa dua koper besar berisi berkas penting dan satu printer.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut, Yosef, mengatakan penggeledahan dilakukan di ruangan bagian umum dan setwan berkenaan dugaan kasus korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.
“Dua koper yang kita amankan berisi sejumlah dokumen-dokumen LPJ dan data dukung terkait reses dan BOP,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/8/2022).
Yosef menyebutkan, dalam kasus ini Kejaksan Negeri Garut sudah memeriksa sedikitnya 50 anggota DPRD Garut periode 2014-2019, termasuk pimpinan DPRD. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ia menuturkan, Kejari akan mengumumkan tersangka setelah seluruh berkas lengkap. Pihaknya juga, lanjutnya, akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapat bukti baru.
“Jadi dari penggeledahan itu merupakan alat bukti hasil kejahatan, penetapan tersangka tidak bisa langsung, Artinya begini harus ada pertimbangan jangan sampai kita salah menentukan,” ujarnya.
Yosef mengatakan, saat ini proses penanganan sudah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, kerugian negara dalam penyelewengan reses dan BOP DPRD Garut tahun 2014-2019 lalu itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Itu baru hitungan kasar ya. Penghitungan kerugian nanti dilakukan oleh pihak BPKP,” katanya.
Editor: denkur