Nasib naas dialami seorang pemuda di Garut bernama Silvan Febrian. Ia menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya setelah dikeroyok dua orang anggota geng motor.
DARA | Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan aksi pengeroykan yang menimpa korban tersebut terjadi di Jalan Guntur, Kecamatan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, tepatnya di seberang pertokoan Garut Plaza (GP).
“Pelakunya dua orang, berinisial AK dan S,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (24/7/2023).
Menurut Rohman, kronologis kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama dua orang temannya dengan menggunakan dua sepeda motor melintas di Jalan Guntur pada tengah malam.
Setibanya di depan pertokoan Garut Plaza, korban yang saat itu mengendarai motor seorang diri menepi ke pinggir jalan karena harus menerima panggilan telepon.
Sedangkan dua temannya yang berboncengan turut mengikutinya untuk berhenti.
“Saat tengah berhenti itulah, tiba-tiba korban didatangi pelaku S yang berboncengan dengan pelaku AK. Ia mengacung-acungkan golok ke arah korban dan kedua temannya. Mungkin karena takut, dua teman korban langsung melarikan diri, sementara korban tertinggal karena motornya mendadak tidak bisa dinyalakan,” tutur Rohman Yonky.
Saat itu, lanjut Rohman Yonky, pelaku S langsung menendang korban yang masih duduk di sepeda motornya.
Setelah itu, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari, namun upayanya tersebut gagal karena ia terjatuh.
Saat terjatuh itu lah, pelaku S pun kemudian menyerang korban dengan membacokan golok yang dibawanya ke arah tubuh korban.
Perbuatan S itu kemudian diikuti oleh pelaku AK yang juga membacokan golok sebanyak dua kali ke punggung korban.
“Sejumlah orang yang menjadi saksi di lokasi kejadian kemudian melerai aksi yang dilakukan kedua pelaku. Korban pun kemudian dilarikan ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka yang dideritanya,” katanya.
Rohman Yonky menyebutkan, dari hasil visum et repertum, akibat aksi pembacokan tersebut korban menderita luka di punggung dengan ukuran 7 cm x 2 cm x 1,5 cm, kemudian luka terbuka tepi rata pada kedua tungkai kaki ukuran 2 cm x 5 cm x0,5 cm dan ukuran 2 cm x 1 cm x 0,3 cm, serta luka lecet di leher 10 cm x 7 cm.
Rohman Yonky menuturkan, salah satu pelaku berinisial S hingga kini masih dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara seorang lainnya berinisial AK, sudah berhasil diamankan. Ia pun memastikan, pelaku yang masih buron ini akan segera ditangkap pihaknya.
“Untuk yang buron sudah diketahui jadi silakan lari jauh-jauh, nanti akan kami tangkap,” ujarnya.
Rohman Yonky menambahkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota geng motor ini karena motif dendam pelaku S terhadap kelompok motor lain. Namun perbuatan dendam itu dilampiaskan pada orang lain.
“Hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena pelaku S merasa kepada salah satu kelompok motor. Namun pada prakteknya, mereka melakukan penyerangan dengan menyasar orang lain secara random atau acak,” katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di kasus ini, ungkap Rohman Yonky, di antaranya yaitu satu jaket kombinasi warna putih, biru muda dan biru tua bertuliskan Sexy Road XTC, sepasang sepatu Nike warna abu hitam, dan sebilah golok.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Rohman Yonky.
Editor: denkur | Foto:
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (24/7/2023)(Foto: Ist)