Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Mempertanyakan urgensi dari hak interpelasi yang digulirkan anggota dewan, beberapa waktu lalu.
DARA – Sebelumnya, 17 anggota dewan KBB mengajukan hak interpelasi untuk rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) KBB.
Ketua Forbat, Suherman menyatakan sangat kecewa terhadap anggota dewan dengan subtansi yang digulirkan dewan untuk hak interpelasi tersebut.
“Kami sangat kecewa, hak istimewa dewan digunakan untuk hal-hal yang sepele. Urgensinya apa dengan kepentingan masyarakat,” ujar Suherman pada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Menurut Suherman, masih banyak yang harus disoroti dewan tentang berbagai masalah berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Masalah rotasi, mutasi dan promosi yang dijadikan dasar hak interpelasi, sebenarnya itu bisa dikomunikasikan secara internal.
Saat ini seharusnya dewan lebih fokus terhadap bagaimana caranya pemulihan ekonomi masyarakat disaat pandemi Covid-19.
Ia berpendapat, hak interpelasi ini lebih tepat digunakan untuk menyoroti proyek pembangunan jalan wilayah selatan yang dananya bersumber dari pinjaman PT SMI.
Proyek yang begitu besar dengan tiga kali tender tetapi yang jadi pemenangnya masih itu-itu saja.
Persoalan lainnya yang harus disoroti dewan adalah pembangunan kantor DPRD yang tersendat. Dulu ditargetkan tahun 2020 bisa rampung, tapi sampai sekarang proses anggarannyapun belum selesai.
“Ini malah membuat kegaduhan publik dengan mengajukan hak interpelasi. Kalau sekadar mengingatkan kenapa tidak dipanggil (eksekutif) saja,” ujarnya.
Ia juga menyatakan keheranan dengan alasan yang dikemukakan salah satu insiator hak interpelasi Dewan KBB, Wendi Sukmawijaya yang menyatakan salah satu alasannya lantaran ada tekanan dari publik.
“Memangnya publik yang mana, terus kenapa dewan mau diinterpensi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan publik,” tanyanya.
Suherman menyatakan kecewa juga terhadap Wendi Sukmawijaya yang tidak hadir dalam audensi Forbat tersebut.
“Justru inilah pengecut, saudara Wendi (absen), seharusnya yang bisa menerangkan itu dia yang sebagai inisiator. Apa sebetulnya mengeluarkan hak interpelasi,” ujarnya.
Sementara itu, rombongan Forbat diterima Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudarajat dan A Sunarya Erawan.
Ayi mengatakan, pada awalnya hak interpelasi tersebut didukung 17 anggota dewan. Namun, dalam perjalanannya delapan anggota dewan lainnya mencabut dukungan.
“Tinggal sembilan anggota lagi yang mengajukan. Delapan orang mencabut hak interplasi itu tanpa diketahui alasannya. Surat pencabutannya kita sudah terima,” ujarnya.
Kendati tinggal sembilan orang, hak interpelasi ini masih bisa berlanjut hingga diparipurnakan. Sesuai Tata Tertib (Tatib) dewan, bahwa anggota dewan bisa mengajukan itu apabila ditanda tangani oleh tujuh orang anggota dan lebih dari satu fraksi.
“Saat ini prosesnya sudah disetujui dan akan diadakan rapat paripurna secara offline,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Dewan saat ini, sedang mengejar pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Pertama RPJMD lalu Pronogsi semesteran, sesudah itu KUA PPK. Setelah itu, baru kita akan mengadakan rapat paripurna hak interpelasi,” ujar anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.***
Editor: denkur