Sedangkan tujuh pelaku lainnya, dikenai pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
DARA| SUKABUMI – Jajaran Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) dalam giat Operasi Jaran Lodaya 21 Februari hingga 3 Maret 2021.
Dalam Operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap Enam Laporan Polisi (LP) di Lima TKP yakni di Kecamatan Lembursitu, Cisaat, Sukaraja, dua TKP Sukalarang dengan mengamankan 8 pelaku curanmor.
“Dari enam laporan curanmor di lima TKP, 1 diantaranya LP tahun 2020 dan sisanya 2021,”kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat Rilis kasus Curanmor, di Mapolres Sukabumi Kota. Rabu (3/3/2021).
Ke Delapan Pelaku, satu orang diantaranya dikenakan pasal 481 KUHP tentang kebiasaan melakukan pertolongan jahat atau tadah.
“CK (25 tahun) warga Ciracap Kabupaten Sukabumi sebagai penadah dengan ancaman tujuh tahun penjara,’tegas Sumarni.
Sedangkan 7 tujuh pelaku lainnya, dikenai pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
“Tujuh tersangka NO, JY,TO, RR,UO,YK dan MIP dikenai pasal 363 KUHP dan berhasil menyita 6 unit Roda Dua hasil kejahatan,”ungkap Sumarni.
Lanjut Sumarni, masing masing pelaku diantaranya sudah melakukan Curanmor lebih dari sekali.
“Seperti dari keterangan NO sebanyak empat kali, TR dan JY merupakan Target Operasi polisi yang pengakuannya sebanyak 6 kali di berbagai kota dan UO sebanyak tiga kali di tempat berbeda,”bebernya.
Para pelaku kini, dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota.
Editor : Maji