Permohonan sengketa Pilpres 2024 juga diajukan tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud. Hari ini mulai disidangkan Majelis Konstitusi (MK).
DARA | Paslon 03 bertindak sebagai pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 13.00 WIB, Rabu (27/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, MK juga menggelar sidang sengketa PHPU dengan pihak pemohonnya adalah Paslon 01.
Agenda sidang kedua pemohon itu adalah penyampaian permohonan pemohon kepada MK yang intinya meminta agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Ganjar Pranowo membeberkan alasan Ganjar-Mahfud menggugat hasil pilpres yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Sekarang kita berada di keprihatinan besar, semua kepala berpikir kritis. Di antara kita yang peduli kehidupan bangsa dan negara sedang menolak apakah negara ini bisa setia pada cita-cita luhur yang melandasi kelahirannya,” ujar Ganjar, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, Indonesia lahir dengan visi menjunjung tinggi kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan. Setiap negara dengan visi mulia itu niscaya menghendaki kepemimpinan yang sanggup menomorsatukan kepemimpinan dan kesejahteraan warga di atas kepentingan pribadi yang berkuasa.
Hingga berita ini ditayangkan sidang masih berlangsung.***
Editor: denkur