GMBI Tuntut Pemkab Bandung Ambil Alih IPAL Cisirung

Selasa, 30 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Fattah

Foto: dara.co.id/Fattah

DARA | BANDUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menuntut Pemkab Bandung, Jawa Barat mengambil alih pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Cisirung dengan alasan merugikan masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan saat menggelar aksi di depan Gerbang komplek perrkantoran Pemkab Bandung, Selasa (30/7/2019).

Sekretaris Distrik GMBI Banjaran, Suparman, menyrbutkan, sebelumnya untuk menyampaikan tuntutan itu, pihaknya berniat audensi. “”Mungkin karena jumlah anggota terlalu banyak hingga kami tidak diperbolehkan masuk dan melakukan orasi di gerbang Pemkab Bandung,” katanya.

Ia menyebutkan, aksi tersebut berlangsung, hanya untuk menyampaikan hasil temuan dilapangan, bahwa IPAL Cisirung Desa Palasari Kecamatan Dayeuhkolot tidak layak dipergunakan. Menurut dia, selain bersifat komunal (dipergunakan beberapa pabrik), kapasitasnya juga sangat terbatas.

Akibatnya, lanjut dia, sebagian pabrik membuang limbah langsung ke sungai. Dari pembuangan itu selain menimbulkan bau juga mengakibatkan penyakit kulit terhadap masyarakat.

“Kami meminta agar diambil alih oleh Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup agar pengelolaan limbah tersebut bisa sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Said Sadiman, menuturkan, masalah IPAL di Cisirung beberapa hari lalu sudah disampaikan oleh Suparman. Kalaupun sekarang terjadi audiensi yang diawali orasi, Said tetap tidak dapat memutuskan bisa tidaknya IPAL tersebut diambil alih.

Selain harus ada kajian teknis, lanjut Said, juga perlu pengecekan ke lokasi dengan melibatkan beberapa instansi. “Selanjutnya akan dilakukan analisis secara signifikan dan dilakukan uji kelayakan IPAL tersebut. Masalah pencabutan legalitas atau  izin IPAL itu bukan kewenangan DLH,” ujarnya.

Bila kemudian LSM GMBI menuntut Pemkab Bandung mengambil alih izin atau legalitas IPAL itu, ia mempertanyakan dasar pengambilalihan tersebut. Ia pun mempertnayakan pihak yang akan mengelola selanjutnya.

Penyertaan bukti dan data sangat diperlukan untuk pemeriksaan yang memerlukan banyak waktu. “Kami berharap di audensi kedua nanti dengan melibatkan pihak perusahaan pemilik IPAL akan didapat solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB