Sampai saat ini, lanjut dia, Partai Golkar akan mengkalkulasi ulang mengenai konstalasi politik Kota Tasikmalaya minimal satu tahun.
DARA|TASIKMALAYA- Dengan pertimbangan elektabilitas berdasarkan hasil survey, Partai Golongan Karya (Golkar) 90 persen akan mencalonkan petahana yaitu Muhammad Yusup yang sekarang menjabat Plt. Wali Kota untuk maju di Pilkada 2024 mendatang
Demikian dikatakan Tokoh senior Partai Golkar Kota Tasikmalaya, Noves Narayana, Minggu (4/4/2021). Hanya saja menurutnya, saat ini Golkar sedang konsentrasi terhadap mesin partai yaitu menyelesaikan Muscam dan Muslur.
“Mempersiapkan mesin partai (Golkar) dulu, Pilkada kan hasil dari Pemilu 2024, makanya kami sedang mempersiapkan itu, untuk kandidat jelas petahana,” ungkap Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya ini.
Ketika ditanya, apakah Golkar akan membangun koalisi dengan partai mana saja ?.Sampai saat ini, lanjut dia, Partai Golkar akan mengkalkulasi ulang mengenai konstalasi politik Kota Tasikmalaya minimal satu tahun.
“Sampai hari ini belum dibicarakan secara internal, apalagi dengan ditundanya Pilkada pada 2024, semua kandidat ya termasuk PG tentu kalkulasi ulang,” tuturnya.
Plt. Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusup merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya periode 2020-2025. diprediksi akan mudah mengantongi tiket dari DPP untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Dan saat ini Partai Golkar hanya memiliki 5 kursi di DPRD Kota Tasikmalaya. Dan syarat untuk Calon Pilkada 2024 yaitu dengan minimal 9 kursi di Parlemen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien menyampaikan untuk syarat pencalonan di Pilkada 2024 merupakan hasil Pemilu 2024.
“Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, ada prasa Pemilu terakhir, pada paragraf 1, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,” ucapnya.
Pada Pasal 5 yang berbunyi : KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2) ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir.
“20 persen X jumlah kursi DPRD yaitu 45, dan 25 persen itu kalau menggunakan akumulasi suara sah. 25 persen X akumulasi suara sah pileg DPRD Kota Tasikmalaya yaitu yang mendapat kursi, jadi Calon Pilkada tetap syaratnya 9 kursi,” pungkasnya.
Editor : Maji