Pengangkatan wakil kepala sekolah (wakasek) harus mengacu pada Perbup 53 tahun 2020. Jika tidak, maka itu adalah pelanggaran.
DARA – Begitu dikatakan Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman.
“Kalau ada pemilihan wakasek tidak mengacu pada Pergub 53 tahun 2020 sebaiknya dinas pendidikan provinsi sebagai pembina dan pengawas segera turun,” ujarnya.
Lahirnya Pergub tersebut, lanjut Cucu, tentu melibatkan berbagai pihak, dan jika peraturan itu tidak dilaksanakan berarti jelas adanya sebuah pelanggaran hukum.
“Pergub itu produk hukum. Sebaiknya dari pemprov khususnya disdik melaksanakan peraturan tersebut, jika tidak itu jelas pelanggaran,” tuturnya.
Cucu mengingatkan kepada salah satu pihak SMA di Tasikmalaya yang diduga dalam pengangkatan wakasek-nya tidak mengacu terhadap Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 segera memperbaiki dengan cara diulang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Kantor Cabang Dinas Wilayah XII Dinas Pendidikan Jabar, Dadan Rahmayana mengatakan, terkait pengangkatan wakasek itu merupakan hak veto kepala sekolah.
“Jadi kalau membaca peraturan itu tidak harus dalam satu cara pandang hanya satu atau tunggal. Jadi bab tentang Pergub 53 itu tentang kebutuhan wakil kepala sekolah yang ada di sekolah,” ujarnya.
Dadan mengatakan, ada aturan lain karena ini termasuk bab kepegawaian sementara profesinya ada di Permendiknas nomor 8 tahun 2021 tentang pola karier untuk guru kepala sekolah dan pengawas.
“Jadi secara organisasi dikembalikan ke sekolah masing-masing, kepala sekolah itu guru yang diberi tugas tambahan maka Wakasek dikembalikan ke sekolah sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020, kata Dadan, turunan dari Perda Jabar No5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan terkait wakil kepala sekolah ada di Pasal 49 ayat 4 point’ f, yaitu tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengawas sekolah; b. Kepala sekolah; c. Pustakawan; d. Laboran; e. Tenaga administrasi sekolah;dan f. Tenaga lain yang menunjang kegiatan pada satuan pendidikan.
“Karena disini (point’ f) tidak disebutkan wakil kepala sekolah, jadi terkait wakasek itu tergantung kebutuhan sekolah. Artinya, selama perda belum dicabut itu masih dipakai, karena perda itu sifatnya kolektif kolegial dengan legislasi karena legislatif tidak memberikan koreksi perda yang ada, berarti yang harus kita lakukan sebagai aparatur yaitu perda,” kata Dadan.
Ketika ditanya apakah Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 harus dilaksanakan dan dipatuhi, Dadan menegaskan Semua kebijakan harus dilaksanakan.
“Ya (Pergub nomor 53 tahun 2020) harus dilaksanakan, tetapi kan bisa saja pihak sekolah tidak mengetahui terkait Pergub tersebut, artinya biro hukum Pemprov Jabar sudah mensosialisasikan atau belum, ini kan yang punya kerjaan biro hukum,” ujarnya.
Biro hukum, lanjutnya, sudah atau belum mensosialisasikan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat khususnya ke bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK). Dari sana baru disampaikan ke tiap sekolah.
“Jadi GTK tersebut harus mensosialisasikan Pergub Jabar (no 53 tahun 2020) tersebut ke Sekolah-sekolah, karena pihak tersebut yang punya kerjaan dari awal dan akhir, jadi tugas KCD hanya pelayanan dan pengawasan, dan sosialisasi itu yang punya kuasa itu Dinas Pendidikan Jabar,” jelasnya.
Namun secara pribadi, Dadan menyampaikan dirinya telah mengetahui terkait Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 dan memang segala bentuk peraturan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik.
“Saya yang membuat Pergub ini, karena saya lama di Gedung Sate di biro kesra, Subag Pendidikan, dan setelah produk ini biro hukum didelegasikan ke dinas pendidikan, ini kan fungsi daripada kepegawaian, terkait kebijakan saya tahu lah,”
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan Pergub harus ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Namanya Pergub ya harus dilaksanakan, tetapi kalau ke depan ingin ada perubahan tentu Pergub harus diperbaiki dulu,” Jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Editor: denkur