Gonjang Ganjing Soal Pergub 53 Tentang Pengangkatan Wakasek, Begini Saran Anggota Komisi E DPRD Jabar

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jabar, Yod Mintaraga (foto:  Nanang Yudi/dara.co.id)

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jabar, Yod Mintaraga (foto: Nanang Yudi/dara.co.id)

Pengangkatan wakil kepala sekolah (wakasek) harus mengacu pada Perbup 53 tahun 2020. Jika tidak, maka itu adalah pelanggaran.


DARA – Begitu dikatakan Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman.

“Kalau ada pemilihan wakasek tidak mengacu pada Pergub 53 tahun 2020 sebaiknya dinas pendidikan provinsi sebagai pembina dan pengawas segera turun,” ujarnya.

Lahirnya Pergub tersebut, lanjut Cucu, tentu melibatkan berbagai pihak, dan jika peraturan itu tidak dilaksanakan berarti jelas adanya sebuah pelanggaran hukum.

“Pergub itu produk hukum. Sebaiknya dari pemprov khususnya disdik melaksanakan peraturan tersebut, jika tidak itu jelas pelanggaran,” tuturnya.

Cucu mengingatkan kepada salah satu pihak SMA di Tasikmalaya yang diduga dalam pengangkatan wakasek-nya tidak mengacu terhadap Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 segera memperbaiki dengan cara diulang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Kantor Cabang Dinas Wilayah XII Dinas Pendidikan Jabar, Dadan Rahmayana mengatakan, terkait pengangkatan wakasek itu merupakan hak veto kepala sekolah.

“Jadi kalau membaca peraturan itu tidak harus dalam satu cara pandang hanya satu atau tunggal. Jadi bab tentang Pergub 53 itu tentang kebutuhan wakil kepala sekolah yang ada di sekolah,” ujarnya.

Dadan mengatakan, ada aturan lain karena ini termasuk bab kepegawaian sementara profesinya ada di Permendiknas nomor 8 tahun 2021 tentang pola karier untuk guru kepala sekolah dan pengawas.

“Jadi secara organisasi dikembalikan ke sekolah masing-masing, kepala sekolah itu guru yang diberi tugas tambahan maka Wakasek dikembalikan ke sekolah sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020, kata Dadan, turunan dari Perda Jabar No5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan terkait wakil kepala sekolah ada di Pasal 49 ayat 4 point’ f, yaitu tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengawas sekolah; b. Kepala sekolah; c. Pustakawan; d. Laboran; e. Tenaga administrasi sekolah;dan f. Tenaga lain yang menunjang kegiatan pada satuan pendidikan.

“Karena disini (point’ f) tidak disebutkan wakil kepala sekolah, jadi terkait wakasek itu tergantung kebutuhan sekolah. Artinya, selama perda belum dicabut itu masih dipakai, karena perda itu sifatnya kolektif kolegial dengan legislasi karena legislatif tidak memberikan koreksi perda yang ada, berarti yang harus kita lakukan sebagai aparatur yaitu perda,” kata Dadan.

Ketika ditanya apakah Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 harus dilaksanakan dan dipatuhi, Dadan menegaskan Semua kebijakan harus dilaksanakan.

“Ya (Pergub nomor 53 tahun 2020) harus dilaksanakan, tetapi kan bisa saja pihak sekolah tidak mengetahui terkait Pergub tersebut, artinya biro hukum Pemprov Jabar sudah mensosialisasikan atau belum, ini kan yang punya kerjaan biro hukum,” ujarnya.

Biro hukum, lanjutnya, sudah atau belum mensosialisasikan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat khususnya ke bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK). Dari sana baru disampaikan ke tiap sekolah.

“Jadi GTK tersebut harus mensosialisasikan Pergub Jabar (no 53 tahun 2020) tersebut ke Sekolah-sekolah, karena pihak tersebut yang punya kerjaan dari awal dan akhir, jadi tugas KCD hanya pelayanan dan pengawasan, dan sosialisasi itu yang punya kuasa itu Dinas Pendidikan Jabar,” jelasnya.

Namun secara pribadi, Dadan menyampaikan dirinya telah mengetahui terkait Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 dan memang segala bentuk peraturan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik.

“Saya yang membuat Pergub ini, karena saya lama di Gedung Sate di biro kesra, Subag Pendidikan, dan setelah produk ini biro hukum didelegasikan ke dinas pendidikan, ini kan fungsi daripada kepegawaian, terkait kebijakan saya tahu lah,”

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan Pergub harus ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Namanya Pergub ya harus dilaksanakan, tetapi kalau ke depan ingin ada perubahan tentu Pergub harus diperbaiki dulu,” Jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Harapan Penjabat Gubernur Jabar kepada Piminan DPRD Yang Baru
Buky Wibawa Jadi Ketua DPRD Jabar, Inilah Empat Nama Wakilnya
Pansus 1 Optimistis Pembahasan Tatib DPRD Jabar Rampung Sesuai Jadual
DPRD Jabar Bentuk Pansus 1, Bahas Soal Tatib
Pj Gubernur Jabar Bey : Optimistis DPRD Jabar Makin Solid
Ini Dia Susunan Fraksi fraksi DPRD Jabar 2024-2029
Kenali Ini Nama Anggot DPRD Jabar Masa Jabatan 2024-2029
Pelantikan Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029, Diwaranai Paparan Kinerja DPRD Periode Sebelumnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Begini Harapan Penjabat Gubernur Jabar kepada Piminan DPRD Yang Baru

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Buky Wibawa Jadi Ketua DPRD Jabar, Inilah Empat Nama Wakilnya

Kamis, 19 September 2024 - 19:34 WIB

Pansus 1 Optimistis Pembahasan Tatib DPRD Jabar Rampung Sesuai Jadual

Rabu, 18 September 2024 - 19:22 WIB

DPRD Jabar Bentuk Pansus 1, Bahas Soal Tatib

Senin, 9 September 2024 - 19:16 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey : Optimistis DPRD Jabar Makin Solid

Berita Terbaru


Salah satu permainan di Klandestin Space yang terletak di Istana Plaza Lantai 1, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung.(Foto: diskominfo)

HEADLINE

Bandung Kini Dijuluki Kota Tak Pernah Diam, Ini Buktinya

Minggu, 27 Okt 2024 - 16:56 WIB


Gunung Marapi erupsi, Minggu pagi (27/10/2024).(Foto: X PVMBG)

HEADLINE

Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:33 WIB


KPU Jawa Barat resmi mendistribusikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Minggu (27/10/2024). (Foto: deram/dara)

HEADLINE

KPU Jabar Distribusikan Surat Suara Untuk 5 Kabupaten Kota

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:48 WIB