DARA|JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melalui pengacara Eggi Sudjana dengan tuduhan penistaan agama.
Eggi Sudjana, seperti dilansir dari kompas.com, menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.
Zulkhair ketika laporan ke Bareskrim Polri, membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.
Atas dasar fakta itu, Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi laporan itu, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama. Menurutnya, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau injil. “PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negara ini, sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya.***
Editor: denkur