DARA | KARAWANG – GS (33) mantan karyawan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) pernah mengemplang pajak puluhan kendaraan operasional perusahaan BUMN tersebut. Kasus itu terungkap berkat aplikasi samsat, Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan Saleh, mengungkapkan, sebelum dipecat, GS bertugas mengurus kendaraan operasional PKC sejak 2015. Dia juga diberi tugas membayar pajak kendaraan operasional. “Tapi, dia tidak bayarkan semuanya. Uang Pajak Kendaraan Pupuk Kujang ia gelapkan,” kata Iwan saat ditemui di kantornya, Rabu (9/1/2019). Penggelapan itu, menurut Kapolsek, diketahui oleh para sopir kendaraan operasional PKC. Diduga kuat, penggelapan itu berlangsung sejak tahun 2015. “Saat mereka mengakses aplikasi Sambara, muncul informasi, jika kendaraan yang mereka pakai belum bayar pajak hingga tiga tahun,” ujarnya, seraya menambahkan, uang pajak yang digelapkan mencapai sekitar Rp400 juta. “Setiap tenggat waktu pembayaran pajak, rata – rata ia mengurusi 20 unit, yang digelapkan sekitar 10 atau 12 mobil,” kata Iwan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Iwan, GS mengaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya. Sekali hiburan, GS bisa menghabiskan uang hingga Rp 20 juta. “Pelaku mengaku punya gaya hidup konsumtif,” ujarnya. Akibat mengemplang pajak, kata Iwan, GS ketar-ketir mencari cara membayar pajak kendaraan operasional PKC. Alhasil, ia mencoba mengelabui pengusaha swasta dalam rencana lelang kendaraan bekas. “Sebetulnya itu lelang tertutup, khusus karyawan. Tapi pelaku menawarkan ke orang luar dan mengiming-imingi korban jika mereka bakal menang lelang,” ujar dia lagi. Pria yang pernah 8 tahun bekerja di Pupuk Kujang itu kemudian membawa puluhan STNK kendaraan operasional PKC ke rumah F, seorang pengusaha asal Karawang kota. Kepada F, GS mengabarkan ada peremajaan kendaraan di Pupuk Kujang dengan total 24 unit mobil opetasional dan sekitar 30 unit mobil layak pakai. “F dijanjikan GS menang asal menyerahkan uang,” kata dia. F lalu mengajak 23 rekannya untuk ikut dalam bisnis belakang meja itu. Ke-24 orang tersebut menghimpun uang hingga Rp 1,3 miliar dan menyerahkannya kepada GS secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2018. “Lelang belum dilakukan karena masih butuh surat keputusan dewan komisaris Pupuk Kujang,” kata dia. Saat ini, Polsek Karawang Kota masih mendalami kasus tersebut. Iwan mengungkapkan sudah memeriksa beberapa kepala seksi dan manajer Pupuk Kujang. Pemeriksaan, lanjut Iwan, baru di level kasi dengan manajer. “Kalau ada petunjuk dan bukti kuat aliran dana ke direksi, tak menutup kemungkinan kita akan periksa ke level atas manajemen.” Diketahui sebelumnya, Polsek Karawang Kota menetapkan GS sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan lelang kendaraan eks PT PKC. Tersangka merupakan oknum pegawai perusahaan tersebut, yang mengakibatkan dua org korban inisial F dan S menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan kepada kedua korban akan dimenangkan dalam pelaksanaan lelang tersebut. Namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.*** Wartawan: Teguh Purwahandaka
|