Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Guru & Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Jawa Barat (GTKHNK 35+) dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun keatas mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).
DARA – Kedatangan mereka untuk mempertanyakan regulasi PPPK dan evaluasi hasil pengumuman hasil tes PPPK guru tahun 2021.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Haris Bobihoe mengatakan secara normatif pihaknya sudah memahami keluhan para guru honorer dan tenaga kependidikan. Menurutnya yang pertama harus di lakukan saat ini adalah perbaikan data daripada guru honorer.
“Kita akan meminta penambahan kuota mengingat jabar penduduknya salah satu terbanyak di Indonesia, distribusi formasi yang harus jelas, kami akan berkoordinasi bersama disdik dan BKD mengenai formasi guru di Jawa Barat,” katanya, dikutip dari laman resmi dprdjabar, Kamis (21/10/2021).
Abdul Haris menekankan bahwa Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus memformulasikan dan memberikan semacam masukan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami minta kepada disdik dan BKD akan melakukan evaluasi terhadap kendala yang ada pada proses tahapan penerimaan guru P3K,” kata Haris.
Dirinya juga mengapresiasi langkah yang ditempuh para guru honorer dan tenaga kependidikan selama ini. Pihaknya siap mengawal tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
“Kami akan mengkomunikasikan bersama pemerintah pusat dalam hal ini Komisi X DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya berpesan agar kepada semua penyelenggara mulai dari pusat sampai daerah untuk sekalu melakukan evaluasi berkala agar kedepan apabila ada kekurangan bisa diperbaiki di tahap selanjutnya.
“Harapan kami mohon ada evaluasi bagi semua penyelenggara di pusat maupun di provinsi dan di daerah sebagai pemberi input agar kekurangan di tahap satu bisa di perbaiki di tahap dua dan tiga dan kalo memang masih ada kekurangan bisa di perbaiki di tahun depan lagi,” tambahnya.***
Editor: denkur