DARA | BANTEN – Gubernur Banten, Wahidin Salim memprotes kebijakan Menteri Kesehatan yang telah menurunkan kelas atau tipe 21 rumah sakit di wilayahnya. Bahkan, gubernur akan melayangkan gugatan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan memang menurunkan kelas atau tipe 21 rumah sakit di Provinsi Banten, termasuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banten yaitu RSUD Banten dan RS dr Drajat Prawiranegara di Serang.
“Kami akan melakukan gugatan ke kemenkes,” ujar Gubernur Wahidin Halim, Selasa (23/7/2019
RSUD Banten dari rumah sakit tipe B turun ke C, RSDP dari tipe B ke C, RSUD Tangerang Selatan dari C ke D, dan RSUD dr. Adjidarmo Lebak dari B ke C. Sisanya, rumah sakit swasta dan milik BUMN.
Gubernur juga mempertanyakan rekomendasi oleh kemenkes tersebut. Apakah terkait dengan pelayanan BPJS di masing-masing rumah sakit?
Wahidin menilai rekomendasi penurunan kelas itu kontraproduktif ketika masing-masing rumah sakit ingin meningkatkan kualitas layanan.***
Editor: denkur