Gubernur mengapresiasi pimpinan DPRD Jawa Barat yang telah bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap raperda RAPBD 2020. Kepada para kepala OPD gubernur menginstruksikan beberapa hal meningkatkan kualitas dan mengakselerasi pembangunan.
DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Pimpinan DPRD Jawa Barat telah menyepakati dan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, kemarin.
Dalam pendapat akhir, gubernur mengatakan, penyusunan Raperda APBD TA 2020 berpedoman kepada RKPD, KUA, PPAS, dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019.
Ia mengapresiasi pimpinan DPRD Jawa Barat, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan. Setelah disepakati dan ditandatangani, Raperda APBD TA 2020 akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam kurun 15 hari. “Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.
Instruksi gubernur kepada kepala OPD
Gubernur menginstruksikan sejumlah hal kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas dan mengakselerasi pembangunan. Pertama, merencanakan lelang dengan matang.
Karena, lanjut dia, setelah Raperda APBD TA 2020 disepakati, Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
Kemudian, ia menekankan untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam penuntasan seluruh program dan meminta kepala OPD bersinergi dengan sejumlah pihak dalam pelaksanaan pembangunan. Instruksi terakhir, meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, peningkatan mutu pelayanan, transparansi, serta membuka peluang berkembangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Namun tetap sesuai dengan norma ketentuan dan etika yang berlaku,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan