Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat oleh sekelompok warga Kabupaten Bandung.
DARA – Pelaporan tersebut didasari karena dua petinggi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan warga sebagai pelapor, Dadang Rusdiana.
Menurut Darus, sapaan Dadang Rusdiana, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu terkait pasangan calon (Paslon) No 3 Bupati terpilih Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
“Gubernur Jabar dianggap melanggar pasal 71 UU No.10 Tahun 2016 yaitu pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujar Darus melalui sambungan telepon, Jumat (5/3/2021).
Darus memaparkan, pada tanggal 27 Februari 2021, Gubernur Jabar menerima paslon Bupati Kabupaten Bandung terpilih, Dadang Supriatna di kantornya. Hal itu diketahui dari unggahan Dadang Supriatna di akun Facebooknya.
“Hal itu diupload di akun Facebooknya Dadang Supriatna. Dari yang saya baca, di akun tersebut menyatakan bahwa DS dan Gubernur mendiskusikan masalah penjabat Sekda Kabupaten Bandung. Padahal, kita tahu bahwa siapa pemenang sah Pilkada Kabupaten Bandung masih menunggu putusan MK,” paparnya.
Darus menyebutkan, gubernur seharusnya tahu bahwa Dadang Supriatna beserta Sahrul Gunawan belum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung, sehingga tidak etis apabila membicarakan pejabat dengan warga biasa.
“Beliau kan masih rakyat biasa, apa urusannya membicarakan pejabat sekda,” tegas Darus.
Tindakan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut jelas membentuk opini yg menguntungkan salah satu paslon. Karena dengan persidangan di MK semua paslon kedudukannya sama, belum ada yang definitif dinyatakan sebagai pemenang sah.
Selain itu, kata Darus pihaknya juga mempersoalkan kehadiran Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan di acara pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Asep Sukmana di Gedung Sate pada tanggal 1 Maret 2021.
“Pada saat itu pelantikan dilaksanakan oleh Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Disitu hadir Dadang dan Sahrul, ini kan aneh dan dalam kapasitas apa. Kalau Bupati yang sudah dilantik, mereka lalu hadir, itu wajar,” tambahnya.
Dijelaskan Darus bahwa laporan sudah diberikan kepada Bawaslu Jabar, tentang dugaan tindak pidana pemilu.
“Bawaslu menerima sebagai laporan informasi indikasi pelanggaran Pemilu dan akan dikoordinasikan dulu. Jika tidak ditanggapi, kita akan bawa ke Bawaslu pusat,” ujar Darus.***
Editor: denkur