DARA | JAKARTA – Pemerintah provinsi hendaknya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang tidak mengantongi sertifikat clean and clear (non-CnC), kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bata(Minerba) Bambang Gatot Ariyono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Menurut Bambang, periode 2015-2018, Forum Koordinasi dan Supervisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Minerba telah mencabut 4.678 IUP yang non-CnC.
“Sejumlah pemerintah provinsi belum mencabut IUP non-CnC, alasannya takut dituntut oleh perusahaan, sehingga perusahaan non-CnC masih bisa beroperasi dan menjual produknya menumpang perusahaan lain. Kondisi ini merugikan negara karena perusahaan berisiko tidak melaporkan produksinya maupun membayarkan kewajibannya kepada negara,” ujar Bambang Gatot Ariyono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Daerah yang tak mematuhi ketentuan, lanjut Bambang, bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah telah mengatur ketentuan CnC dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika IUP berstatus non-CnC maka izin operasionalnya harus dicabut.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, per 1 Januari 2019, sebanyak 539 IUP atau 15,92 persen dari 3.384 IUP Minerba berstatus non-CnC. Sementara, sisanya, telah berstatus CnC.***
Editor: denkur