Gubernur Diminta Cabut Izin Tambang Non-CnC

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto:Bisnis.com)

Ilustrasi (Foto:Bisnis.com)

DARA | JAKARTA – Pemerintah provinsi hendaknya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang tidak mengantongi sertifikat clean and clear (non-CnC), kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bata(Minerba) Bambang Gatot Ariyono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/1/2019).

Menurut Bambang, periode 2015-2018, Forum Koordinasi dan Supervisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Minerba telah mencabut 4.678 IUP yang non-CnC.

“Sejumlah pemerintah provinsi belum mencabut IUP non-CnC, alasannya takut dituntut oleh perusahaan, sehingga perusahaan non-CnC masih bisa beroperasi dan menjual produknya menumpang perusahaan lain. Kondisi ini merugikan negara karena perusahaan berisiko tidak melaporkan produksinya maupun membayarkan kewajibannya kepada negara,” ujar Bambang Gatot Ariyono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/1/2019).

Daerah yang tak mematuhi ketentuan, lanjut Bambang, bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah telah mengatur ketentuan CnC dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika IUP berstatus non-CnC maka izin operasionalnya harus dicabut.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, per 1 Januari 2019, sebanyak 539 IUP atau 15,92 persen dari 3.384 IUP Minerba berstatus non-CnC. Sementara, sisanya, telah berstatus CnC.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Demi Tingkatkan Ekspor, Kementan Janjikan Fasilitasi Seluruh Kebutuhan Petani Walet
Kabar Baik, Stok Pangan di Cirebon Aman dan tak Terpengaruh Kenaikan PPN
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Data BPS, Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024
Gelar Petrofin Peduli CSR Awards tahun ke 3, Elnusa Petrofin Apresiasi Kreasi dan Inovasi Unit Operasi dalam Pelaksanaan CSR
Jelang Nataru, Komisaris dan Direksi PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Regional JBB
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:22 WIB

Demi Tingkatkan Ekspor, Kementan Janjikan Fasilitasi Seluruh Kebutuhan Petani Walet

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kabar Baik, Stok Pangan di Cirebon Aman dan tak Terpengaruh Kenaikan PPN

Senin, 6 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:54 WIB

Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:37 WIB

Data BPS, Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB