“Di dalamnya ada prosedur untuk karantina wilayah sekala parsial, baik di level RT, RW, sampai Kecamatan. Kecuali Kota/Kabupaten sampai Provinsi harus ada izin dari Presiden,” ujar Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah melakukan rapat langsung dengan Presiden RI, Joko Widodo untuk membahas karantina wilayah berskala parsial yakni RT, RW, Keluharan dan Kecamatan.
Rencananya mulai, Kamis (2/3/2020), Gubernur yang akrab disapa Emil itu akan melakukan teleconference dengan semua kepala daerah di Jabar, untuk menyosialisasikan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
“Di dalamnya ada prosedur untuk karantina wilayah sekala parsial, baik di level RT, RW, sampai Kecamatan. Kecuali Kota/Kabupaten sampai Provinsi harus ada izin dari Presiden,” ujar Emil saat diwawancarai di sela mengunjungi lokasi pengungsian di Kecamatan Dayeuhkoklot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/3/2020).
Saat disinggung perbedaan PSBB dengan karantina wilayah, kata Emil, sebenarnya tidak ada bedanya dari segi penerapan, danhanya beda secara istilah saja.
“Ini hanya beda istilahnya saja, peraturan pemerintah dan Perpres yang menerjemahkan secara detail sudah hadir. Tapi secara praktek sudah kami lakukan. Yaitu mengizinkan sampai tingkat kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan,” katanya.
Dirinya mencontohkan, di Kota Sukabumi sudah dilakukan PSBB skala Kecamatan, karena ada temuan positif dari hasil rapid test yang lumayan besar.***
Editor: Muhammad Zein