DARA | JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengakui hingg hari ini belum mendapatkan kelengkapan data atau alasan yang menjadi dasar kebijakan KPID yang melarang lagu-lagu berbahasa Inggris, di antaranya dua lagu hits milik musisi dunia, Bruno Mars dan Ed Sheran.
Hal itu disampaikan gubernur, menanggapi kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jaawa Barat yang membatasi siaran lagu-lagu berbahasa Inggris.
Menurut Emil, KPID merupakan lembaga independen dalam hal kebijakan. “KPID kan lembaga independen ya, perhari ini saya belum mendapatkan kelengkapan data dan alasan-alasannya seperti apa,” kata Emil ditemui seusai pertemuan dengan British Chamber of Commerce di Jakarta, Kamis (28/02/2019).
Pada dasarnya ia ingin ekonomi kreatif yang berupa lagu bisa hadir tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan baik pendengar maupun musisinya. Secara umum, ia memahami kehawatiran KPID terhadap dua lagu yang liriknya dinilai vulgar dan mengandung tema kehidupan dewasa.
KPID Jabar melalui surat edaran nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 membatasi siaran dua lagu Bruno Mars berjudul That’s What I Like dan Versace on the Floor diputar di seluruh Jabar. “Saya paham ada pembatasan bukan pelarangan ya, ada pembatasan yang dirasa oleh KPID ada muatan-muatan yang tidak sesuai dengan konteks budaya di Jabar,” uajrnya.
Rencananya Ia akan mengundang KPID Jabar untuk membicarakan hal ini dan mencari solusi terbaiknya. “Saya akan undang KPID untuk minta penjelasan. Nanti akan kita review dan cari solusinya. Yang saya tahu memang sampai Bruno Mars mentwitt. Jadi saya belum punya informasi mendalam mungkin besok lusa akan saya sampaikan.”***
Editor: Ayi Kusmawan