Penetapan status tanggap darurat bencana itu agar penanganan dampak banjir dan longsor di enam daerah itu cepat serta efektif. Kebutuhan dasar harus terpenuhi.
DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor untuk Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Karawang, dan Kabupaten Indramayu, serta Kota Bekasi.
Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 362/KEP.13-BPBD/2020 terhitung sejak 1 Januari 2020 hingga 7 Januari 2020.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menyebutkan, penetapan status tanggap darurat bencana itu agar penanganan dampak banjir dan longsor di enam ddaerah itu cepat serta efektif. “Kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, tempat hunian, dan pelayanan psikososial, harus terpenuhi,” kata Hermansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (3/1/20).
Perlindungan terhadap bayi, anak-anak, ibu yang tengah mengandung, dan lansia, menurut dia, mesti ditingkatkan. Dan juga pemulihan sarana vital dan prasarana akan menjadi perhatian semua pihak.
Selain itu, lanjut dia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika(BMKG) sudah mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem hingga beberapa hari ke depan. “Kami berharap seluruh masyarakat Jawa Barat meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu penting dilakukan untuk menekan jumlah korban dan kerusakan.”
Ia juga mengimbau imbau masyarakat terus mengakses informasi dan mengikuti instruksi dari badan-badan kebencanaan, seperti BPBD Jawa Barat, sebagai langkah antisipasi.***
Editor: Ayi Kusmawan