Gubernur Jawa Barat setuju Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai DPRD disahkan, meski raperda ini belum menyentuh sektor lain terutama bidang perhubungan. Menurut dia, raperda tersebut perlu dibahas lebih dalam.
DARA | BANDUNG – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar Jumat (15/11/19), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai oleh DPRD Jabar.
Gubernur sepakat raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Menurut dia, regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.
“Kami sepakat, karena itu akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar,” katanya.
Meski begitu . Terutama terkait pengaturan pembangunan koridor ekonomi, khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di setiap wilayah Jawa Barat.
“Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut. Sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar,” ujar gubernur.
Adapun Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi, ia menyebutkan, pasar pusat distribusi memiliki dua fungsi, yakni distribusi utama dan khusus. Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga yang stabil.
Sementara distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang, dan pelaku UMKM. Menurut dia, untuk mencapai dua fungsi tersebut perlu arahan lebih lanjut dari raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Bagaimana juga raperda ini mengatur distribusi barang penting,” katanya, seraya menambahkan, dalam membangun pasar pusat distribusi perlu kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani, juga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi.
Penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor. “Kami belum melihat raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain terutama bidang perhubungan,” ujarnya.***
Editor: Ayi Kusmawan