Polres Garut mengamankan ratusan dus minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis di gudang milik seorang warga di Kampung Bojong Larang, Copong, Keluarahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa malam (19/1/2021).
DARA – Penggrebekan tempat miras tersebut langsung dipimpin Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, didampingi Kasat Sabhara, AKP Yudiono, Kasat Intel, AKP Tito Bintoro, Kasi Propam, Ipda Sona RA, beserta 20 anggota gabungan.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, awalnya pihaknya mendapat kabar adanya transaksi miras usai melaksanakan giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekitar pukl 22.30 WIB.
“Ada sebanyak 300 dus miras dari berbagai merk dan semuanya masih utuh di dalam dus. Hal ini berawal dari anggota patroli Sabhara Polres Garut yang memergoki warga masyarakat kedapatan membawa membawa miras, dan setelah di interogasi masyarakat tersebut mengaku membeli miras dari gudang milik Ny.SR,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Adi menyebutkan, pengerebekan gudang miras tersebut adalah manfaat dari patroli malam hari yang dipimpinnya dan anggota patroli juga peka terhadap situasi sehingga pihaknya bisa membongkar jaringan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
Adi juga mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), juga menghindari kerumunan serta tetap tinggal di rumah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19.
“Dan juga tidak usah mengkonsumsi miras karena miras adalah biangnya kemaksiatan,” ujarnya.***
Editor: denkur