Gugat Cerai di Pengadilan Agama Soreang, Penyebabnya Masih Soal Ekonomi

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian sidang cerai di Pengadilan Agamas Soreang (Foto: dela/dinda)

Antrian sidang cerai di Pengadilan Agamas Soreang (Foto: dela/dinda)

Banyak istri minta cerai. Menanti status calon janda. Umumnya karena kekurangan ekonomi. Usia penggugat rata-rata 30 tahun. Itu yang terjadi di Kabupaten Bandung hingga saat ini. 


DARA | BANDUNG – Paras lusuh perempuan muda, duduk lesu di ruang tunggu Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung. Kaum lelaki pun berjajar di sana, menunggu panggilan digugat cerai.

Jumlahnya bisa sampai puluhan, dan begitu situasinya tiap hari. Ini mengisyaratkan kasus perceraian masih jadi fenomena yang terjadi di kehidupan pasangan suami istri, khususnya di Kabupaten Bandung.

Haris Setiawan, Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Soreang, mengatakan, penggugat cerai selama ini memang didominasi kaum perempuan. Alasannya kebanyakan seputar kekurangan ekonomi. Sedangkan jika dilihat dari usia, rata-rata 30 tahun.

“Paling banyak domisili pasutri yang mengajukan gugat cerai adalah di kawasan pabrik,” ujar Haris Setiawan.

Haris mengatakan, biasanya yang mengajukan cerai itu diarahkan dulu oleh petugas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan perkara perceraian atau perjanjian talak dari seorang laki laki. Pasalnya, Pengadilan Agama berfungsi sebagai menyelesasikan, bukan memisahkan, jadi ada upaya mediasi dulu.

Mahkamah Agung, kata Haris, memiliki prinsip pada proses persidangan itu murah, mudah, dan cepat. Namun, yang menjadi kendala adalah kurangnya SDM  dan jumlah volume perkaranya banyak.

Dijelaskan Haris, jumlah hakim di Pengadilan Agama Soreang itu 13 orang, termasuk ketua dan wakil. “Biasanya satu hari melayani tiga majelis antara sidang satu, sidang dua, dan sidang ketiga. Rata-rata dalam satu hari di satu majelis menyelesaikan 40 perkara,” ujar Haris.***

Wartawan (Job); Adinda Rohimah – Dela Fatimah Azzahra | Editor: denkur

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB