Gugatan Uji Materil UU KPK Ditolak Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Gugatan uji materi undang-undang KPK ditolak Mahkamah Konstitusi. Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum, begitu kata MK.


DARA | JAKARTA – Belasan mahasiswa dari perbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review undang-undang KPK ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Namun, hasilnya gugatan itu ditolak.

Ketua Majelis Hakum MK, Anwar Usman dalam putusannya mengatakan, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Kamis (28/11/2019).

Dikutip dari CNNIndonesia, Kuasa hukum pemohon Zico Leonard mengatakan, ada dua gugatan yang diajukan, yaitu gugatan formil dan materiil. Gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sedangkan dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Menurut Zico tak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut. Sedangkan pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri diketahui menuai pro kontra usai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Masih dikutip dari CNNIndonesia, gugatan yang telah masuk masa sidang ini sempat dicabut pemohon, sebab keberatan dengan sikap MK yang tidak konsisten dan tidak terbuka terkait jadwal sidang yang sering berubah secara tiba-tiba. Namun, meski sudah dicabut, Zico tetap mendapat pemberitahuan dari MK bahwa sidang putusan akan dihelat pada 28 November.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB