Gugatan uji materi undang-undang KPK ditolak Mahkamah Konstitusi. Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum, begitu kata MK.
DARA | JAKARTA – Belasan mahasiswa dari perbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review undang-undang KPK ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Namun, hasilnya gugatan itu ditolak.
Ketua Majelis Hakum MK, Anwar Usman dalam putusannya mengatakan, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Kamis (28/11/2019).
Dikutip dari CNNIndonesia, Kuasa hukum pemohon Zico Leonard mengatakan, ada dua gugatan yang diajukan, yaitu gugatan formil dan materiil. Gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.
Sedangkan dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
Menurut Zico tak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut. Sedangkan pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri diketahui menuai pro kontra usai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Masih dikutip dari CNNIndonesia, gugatan yang telah masuk masa sidang ini sempat dicabut pemohon, sebab keberatan dengan sikap MK yang tidak konsisten dan tidak terbuka terkait jadwal sidang yang sering berubah secara tiba-tiba. Namun, meski sudah dicabut, Zico tetap mendapat pemberitahuan dari MK bahwa sidang putusan akan dihelat pada 28 November.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia