“Dari 27 April sampai 4 Juni 2020, (sudah) 93 Surat Izin Perjalanan yang dikeluarkan. Sebagian besar pemohon surat izin perjalanan itu merupakan warga yang bekerja diluar daerah,” kata Yusman Faisal.
DARA | CIANJUR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 93 surat izin perjalanan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan sebagian besar pemohon surat izin perjalanan itu merupakan warga yang bekerja diluar daerah. Seperti Jakarta, Jawa Tengah, Lampung dan lainnya.
“Dari 27 April sampai 4 Juni 2020, (sudah) 93 Surat Izin Perjalanan yang dikeluarkan. Sebagian besar pemohon surat izin perjalanan itu merupakan warga yang bekerja diluar daerah,” kata Yusman kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Yusman mengungkapkan, bagi masyarakat Cianjur yang ingin mengajukan surat izin perjalanan harus melengkapi persyaratan. Seperti, foto copy KTP, foto copy KK dan Surat Tugas bagi yang bekerja serta hasil rapid test yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Cianjur yang kemudian diajukan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur.
“Sebetulnya fungsinya (SIP) sama, kalau SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) khusus untuk DKI Jakarta. Kalau kita surat izin perjalanan saja,” ungkapnya.***
Editor: Muhammad Zein