Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur Keluarkan 93 Surat Izin Perjalanan

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (klikpositif.com)

Ilustrasi (klikpositif.com)

“Dari 27 April sampai 4 Juni 2020, (sudah) 93 Surat Izin Perjalanan yang dikeluarkan. Sebagian besar pemohon surat izin perjalanan itu merupakan warga yang bekerja diluar daerah,” kata Yusman Faisal.


DARA | CIANJUR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 93 surat izin perjalanan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan sebagian besar pemohon surat izin perjalanan itu merupakan warga yang bekerja diluar daerah. Seperti Jakarta, Jawa Tengah, Lampung dan lainnya.

“Dari 27 April sampai 4 Juni 2020, (sudah) 93 Surat Izin Perjalanan yang dikeluarkan. Sebagian besar pemohon surat izin perjalanan itu merupakan warga yang bekerja diluar daerah,” kata Yusman kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Yusman mengungkapkan, bagi masyarakat Cianjur yang ingin mengajukan surat izin perjalanan harus melengkapi persyaratan. Seperti, foto copy KTP, foto copy KK dan Surat Tugas bagi yang bekerja serta hasil rapid test yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Cianjur yang kemudian diajukan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur.

“Sebetulnya fungsinya (SIP) sama, kalau SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) khusus untuk DKI Jakarta. Kalau kita surat izin perjalanan saja,” ungkapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Update Bencana Sukabumi, dari 36 Kecamatan, Tinggal Tiga Kecamatan yang Masih Berstatus Darurat Bencana
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:59 WIB

Update Bencana Sukabumi, dari 36 Kecamatan, Tinggal Tiga Kecamatan yang Masih Berstatus Darurat Bencana

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB