“Saya pernah baca, 70% penduduk Indonesia dewasa buta huruf Quran, mari kita wujudkan Lapas Banceuy Bebas Buta Huruf Quran, ” ajaknya.
DARA| Buta baca Quran menjadi isu besar di negeri tercinta kita ini. Betapa tidak mengkhawatirkan, berdasarkan beberapa data yang dihimpun lebih dari 70% muslim di Indonesia buta aksara Al-Quran.
Hal inilah yang menjadi landasan Lapas Banceuy gelorakan semangat berantas buta baca Quran untuk warga binaan pemasyarakatan (wbp). Pada Selasa (5/9/2023) seratus orang warga binaan berkumpul di Mesjid Nurul Falah untuk dilakukan screening baca quran sebagai lanjutan dari pemetaan program pembinaan di Lapas Banceuy.
Kegiatan dibuka pembina kerohanian Islam Lapas banceuy Rifqi Buhori, dalam pembukaannya ia khawatir akan tingkat buta huruf Quran di Indonesia yang sangat tinggi.
“Saya pernah baca, 70% penduduk Indonesia dewasa buta huruf Quran, mari kita wujudkan Lapas Banceuy Bebas Buta Huruf Quran, ” ajaknya. Ia juga menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh wargabinaan tanpa terkecuali.
Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Dian Wardiansyah menjelaskan, pada dasarnya warga binaan yang akan diusulkan untuk mengikuti program pembebasan bersyarat atau program integrasi lainnya wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan yang tercatat di buku rapor pembinaan.
Bahkan Wargabinaan yang sudah ada Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Ditjenpas pun bisa dibatalkan jika ia terbukti tidak mengikuti kegiatan pembinaan.
“Jangankan yang masih usulan, yang sudah ada Surat Keputusan PB nya pun bisa kita cabut. Sekali lagi saya ingatkan, kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh wargabinaan dan tercatat di buku rapot pembinaan, sehingga kita menilai secara objektif dan tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Dia Vriana Syamsuaty, menjelaskan mereka yang tidak mengikuti program pembinaan di dalam Lapas salah satu pelanggaran berat sehingga bisa dicabut sebagian hak-haknya seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
“Pelanggaran berat di dalam Lapas ada banyak, seperti mengancam petugas, melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain termasuk tidak mengikuti program pembinaan. Sehingga warga binaan yang tidak mengikuti program pembinaan akan diasingakn dan penangguhan hak-haknya seperti dikunjung oleh keluarga, tidak mendapat remisi dan tidak bisa diusulkan untuk program pembebasan bersyarat dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Sejumlah warga binaan tersebut adalah yang sedang diusulkan untuk mengikuti program pembebasan bersyarat. Mereka dites untuk membaca Iqro/Quran dan dimasukkan ke kelas masing-masing sesuai dengan tingkat bacaan.
Kelas pembagian tingkatnya antara lain kelas Iqro , Tahsin dan Tahfizd. Mereka yang sama sekali tidak bisa membaca Quran dimasukkan ke kelas Iqro, untuk mereka yang sudah bisa dimasukkan ke kelas Tahsin untuk selanjutnya diajarkan kepada mereka hukum-hukum tajwid. Dan bagi mereka yang telah fasih, diberikan tugas untuk menghafal juz 30 dimulai dari Surat Annas sampai target terahir Surat Annaba.
Di kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita menjabarkan bahwa pada hakikatnya pembinaan yang diberikan di dalam Lapas adalah untuk bekal mereka kembali ke masyarakat, untuk itu ia selalu mengajak wargabinaan untuk menuju ke arah yang lebih baik.
“Bagaimana mau memahami Al Quran jika membaca saja tidak bisa, dan bagaimana mau mengamalkannya. Umat Islam harus peduli masalah ini, betapa banyaknya orang yang tidak bisa membaca Alquran. Hal ini menjadi fokus pembinaan terhadap warga binaan, sehingga Warga Binaan setelah bebas bisa membaca Alquran dan bisa mengamalkan atau mengajarkan minimal buat anak istri dan keluarga,” pungkasnya.
Editor: Maji