Gunakan Visa tidak Resmi, 46 Calhaj Dipulangkan, Alamat Kantor Travel yang Memberangkatnya Diduga Palsu

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: madani/Ist)

Ilustrasi (Foto: madani/Ist)

Menteri Agama menegaskan sudah seharunya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.


DARA – Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” katas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, kata Menag, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (4/7/2022).

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Sementara itu, dikutip dari galamedia, PT Alfatih Indonesia Travel yang tersangkut kasus pemberangkatkan 46 calon jemaah haji Indonesia itu diduga menggunakan alamat palsu untuk kantornya.

Alamat kantor yang digunakan perusahaan travel tersebut, yaitu Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Namun, ternyata sebuah penginapan, yaitu Pondok Cahaya.

Resepsionis Pondok Cahaya, Fauzi mengatakan, pihaknya merasa dirugikan karena alamatnya dicatut pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau memang mencatut alamat Pondok Cahaya dan sekarang bermasalah, jelas kami merasa dirugikan. Lain soal, kalau perusahaan travel itu salah mencantumkan alamat,” kata Fauzi, Senin 4 Juli 2022.

Ia menerangkan, sejak 2017 tempat ini sudah menjadi penginapan bukan perusahaan travel.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Dispora Bandung Barat Gelar Pendidikan Bela Negara, Libatkan Anggota Pramuka
Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 18:06 WIB

Dispora Bandung Barat Gelar Pendidikan Bela Negara, Libatkan Anggota Pramuka

Sabtu, 16 November 2024 - 16:09 WIB

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Berita Terbaru