Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bekerjasama dengan Komisi X DPR RI menggelar kegiatan Tata Kelola Guru Menuju Kepastian Kesejahteraan dan Keprofesian untuk mendorong para guru agar memiliki kompetensi padagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
DARA | Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengatakan bahwa profesi guru yang sudah memenuhi empat kompetensi tadi dinilai berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak dari profesinya.
“Kalau ada kompetensi ini guru akan mendapatkan kesejahteraan lebih, guru wajar mendapatkan kesejahteraan,” ujar Ferdiansyah usai menggelar kegiatan Tata Kelola Guru Menuju Kepastian Kesejahteraan dan Keprofesian di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (14/8/2023).
Menurut Ferdiansyah, selama ini sebagian besar guru baru memenuhi kompetensi di bidang pedagogik dan profesional, sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian belum dilakukan pengujian.
“Bahwa ada dua kompetensi, uji kompetensi yang belum dilakukan guru yaitu kompetensi sosial dan kompetensi pribadi, nah ini menyangkut apa kepribadiannya dia, bagaimana dia jadi guru digugu dan ditiru kalau kepribadiannya jelek,” tuturnya.
Ferdiansyah menyebutkan, jika kompetensi pedagogik dan profesional dipastikan semuanya teruji. Namun demikian, lanjutnya, dua kompetensi lainnya seperti sosial dan kepribadian tentu harus dilakukan pengujian secara tertulis maupun cek ke lapangan.
Ia menuturkan, bahwa kompetensi pribadi menyangkut masalah kepribadiannya harus baik, sedangkan kompetensi sosial menyangkut sejauh mana keberadaannya diakui atau bergaul di lingkungan masyarakat sekitar rumahnya.
“Jadi jangan pintar mengajar saja, tapi ada kompetensi sosial dan pribadi,” katanya.
Ferdiansyah menyampaikan, kompetensi itu menjadi bahan untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk dibuatkan formatnya dan segera diterapkan sebagai indikator untuk dapat tunjangan profesi dan sebagainya yang lebih layak.
Selama ini, ungkapnya, guru-guru di daerah mengharapkan kepastian kesejahteraan dari profesinya, terutama kepastian yang saat ini ramai yaitu diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun Ferdiansyah menilai, kepastian kesejahteraan bagi guru itu tidak hanya berupa status kerja maupun materi, namun juga bentuk lainnya seperti kemudahan akses mendapatkan pendidikan lebih tinggi, maupun akses bagi anak-anaknya mendapatkan beasiswa.
“Yang kita mau kedepankan juga kesejahteraan tidak serta-merta hanya bicara tunjangan profesi guru, artinya bersifat materi langsung, tapi juga penghargaan, kemudian fasilitas pendidikan bagi guru maupun anaknya,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.
Editor: denkur