Seorang guru ASN terancam kena pidana setelah dinilai melanggar aturan PPKM Darurat. Guru tersebut menggelar resepsi atau hajatan pernikahan yang dimeriahkan oleh hiburan dangdut.
DARA – Kejadiannya di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi wartawan, Minggu (18/7/2021).
Herman mengatakan, telah menginstruksikan inspektorat daerah setempat agar memanggil dan memeriksa guru ASN yang juga menjabat lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.
“Sudah saya intruksikan ke inspektorat agar yang bersangkutan segera di periksa. Ini jelas sangat keterlaluan, di saat yang lain gencar bahu membahu melakukan upaya aksi kemanusiaan agar pandemi Covid-19 segera berakhir, yang bersangkutan justru malah menggelar resepsi, yang jelas dilarang,” kata Herman.
Herman menegaskan, guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di masa PPKM Mikro Darurat.
“Sanksinya sudah sangat jelas, ada administrasi dan juga pidana. Kami tidak akan pandang bulu, semua yang melanggar aturan PPKM Darurat ini akan ditindak tegas,” jelasnya.
Herman meminta, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur serta masyarakat agar tetap patuh dan taat dengan aturan PPKM Mikro Darurat.
“Patuh dan disiplin, ini sebagai ikhtiar kita dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran serta penularan virus Covid-19. Tetap lakukan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M,” katanya.***
Editor: denkur