DARA | SURABAYA – Kembali seorang ulama tersandung hukum. Kali ini menimpa Gus Nur alias Sugi Nur Raharja. Perkaranya dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Berkas penyidikannya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mengera mengatakan, pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016. Berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka paling lambat pekan depan. Alat buktinya video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang dibuat oleh Gus Nur dan kemudian diunggah di Youtube. Video itu dinilai penyidik berisi konten narasi yang menghina kelompok Generasi Muda NU.
Gus Nur juga dilarang berdakwah di Australia sebagaimana yang diminta Gus Nur. Bahkan, pihak imigrasi sudah mengeluarkan surat cegah untuk Gus Nur, termasuk paspornya yang sudah ditarik selama enam bulan.***
Editor: denkur