DARA | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith selain dituntut enam tahun penjara, juga denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang kasus penganiaya dengan tersangka Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa menuturkan, Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
“Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar jaksa.***
Editor: denkur