DARA| JAKARTA – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, tidak ditahan. Alasannya, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, sebab Habib Bahar masih korporatfi dalam proses penyidikan.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti, sehingga Habib Bahar ditetapkan jadi tersangka,” ujar Karopenmas, Dedi Prasetyo.***
Editor: denkur