Mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan saat libur Nataru petugas menindak belasan truk dan kendaraan angkutan yang dinilai tidak laik jalan. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan bersamaan dengan Operasi Lilin Lodaya di Kabupaten Cianjur.
DARA | CIANJUR – Tim gabungan menggelar uji kelaikan kendaraan dan tes urine bagi pengendara di ruas Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Gekbrong, Cianjur, Jawa barat, Jumat (20/12/2019). Tim tersebut terdiri atas persinel Satlantas Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur.
Dalam kegiatan yang digelar untuk mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan saat pelaksanaan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (nataru) itu, petugas menindak belasan truk dan kendaraan angkutan yang dinilai tidak laik jalan. Kendaraan yang dinilai tidak laik jalan itu, di antaranya habis KIR, rem kendaraan kurang berfungsi, dan surat kelengkapan kendaraan dan berkendara yang tidak lengkap.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama, menjelaskan, pemeriksaan kelaikan kendaraan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalur Cianjur-Sukabumi dan di Jalan Raya Cianjur Puncak, dengan target kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
“Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya menghadapi Natal dan Tahun Baru. Untuk memastikan kendaraan laik jalan dan meminimalisir kecelakaan,” kata Ricky, kepada wartawan, di sela-sela kegiatan uji kelaikan kendaraan.
Selain kendaraan, pihaknya juga memeriksa sopir dari segi kesehatan dan melakukan tes urine untuk memastikan tidak ada sopir yang menggunakan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, semua normal dan tidak ada yang positif menggunakan narkotika ataupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Kepala Bidang Lalulintas Dishu Kabupaten Cianjur, Joni, mengatakan, ada 16 kendaraan yang diperiksa kelaikannya dalam operasi gabungan, 14 di antaranya diberi tindakan tilang. “Dari 14 itu ada lima kendaraan tidak laik jalan karena rem tidak berfungsi normal dan lampu rem mati. Sembilan lainnya sudah habis masa berlaku uji kir,” kata Joni.
Selain diberi penindakan berupa tilang, sopir juga diimbau segera memperbaiki bagian kendaraan yang tidak berfungsi agar tidak membahayakan saat beroperasi.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan